Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, Minggu (08/12/2024).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada 3 Desember 2024.
Diketahui, korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga, menjadi korban kejahatan ayah tirinya, KA (59). Pelaku adalah warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
“Laporan ini dibuat oleh kakak kandung korban, AY (42), yang tinggal di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” kataHumas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (08/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan kejadian pertama terjadi pada tahun 2021, di rumah ibu korban, NS, di Desa Pasongsongan. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD sedang berada di rumah bersama pelaku, sementara ibunya pergi ke pasar. Pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja demi memuaskan nafsu biologisnya. Ia juga memberikan uang Rp10.000 kepada korban untuk membungkamnya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” katanya menjelaskan.
“Tindakan tersebut diketahui tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berulang hingga lima kali, bahkan sampai korban kini berada di kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs),” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa Pasongsongan pada Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Meskipun awalnya tersangka menyangkal perbuatannya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHP.
“Tersangka akhirnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyangkalan tersangka tidak menggugurkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas AKP Widiarti.
Akibat perbuatan tersebut, KA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Sebagai ayah tiri, hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” pungkasnya.