Site icon Madurapers

Bawas MA dan KY Didesak Tuntaskan Kasus Alex Denni, Soroti Kejanggalan Hakim Meninggal Tanda Tangani Putusan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025) (Sumber Foto: Dep/vel, Parlementeria, 2025).

Jakarta – Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni. Rapat ini, mengutip sumber resmi DPR RI, membahas kelanjutan kasus hukum Alex Denni, dengan fokus utama pada kejanggalan prosedural dalam penanganannya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan. Ia menegaskan perlunya penyelidikan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum.

“Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia, namun tercatat menandatangani putusan,” ujar Habiburokhman. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses peradilan.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian khusus terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Alex Denni. Habiburokhman menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules (BJR) dalam pengambilan keputusan hukum tersebut.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menyarankan evaluasi terhadap penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus ini. “Mengingat adanya putusan bebas terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang juga terlibat dalam kasus ini, demi tercapainya prinsip keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kasus ini menarik perhatian luas dari publik, terutama di kalangan praktisi hukum. Banyak pihak berharap proses peradilan berjalan transparan dan adil, mengingat kejanggalan serius yang terungkap dalam proses hukum Alex Denni.

Proyek DJM di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 menjadi akar permasalahan hukum Alex Denni. Julius Ibrani, Ketua PBHI, menjelaskan bahwa BJR bertujuan melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko, selama dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.

Meskipun Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas di tingkat banding dan kasasi, Alex Denni tetap dinyatakan bersalah. Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan hukum dalam kasus yang melibatkan prinsip BJR tersebut.

Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Publik kini menantikan langkah tegas Bawas MA dan KY dalam mengusut kejanggalan prosedural yang terjadi.

Exit mobile version