Kiai An’im Ingatkan Kemenag Soal Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air

Anggota Komisi VIII DPR RI, Anim Falachuddin, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Anim Falachuddin, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Sumber Foto: DPR RI, 2025).

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggulirkan wacana pembayaran dam bagi jamaah haji tamattu di tanah air sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Haji tamattu merupakan salah satu metode pelaksanaan ibadah haji yang diawali dengan umrah sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji utama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, meminta agar Kemenag tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kualitas ibadah jamaah haji.

“Wacana ini loncatan yang luar biasa tapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai juga menghambat sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi saja dan tidak punyak hak untuk berfatwa. Kami berharap Kemenag harus lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar Kiai An’im, dikutip dari Parlementaria, Jumat (07/02/2025).

Selama ini, pembayaran dam dilakukan di Tanah Suci saat ibadah haji berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah berjalan bertahun-tahun.

Pembayaran dam diwajibkan bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu, yang dalam praktiknya berkontribusi besar terhadap ekonomi keagamaan di Arab Saudi.

Pada tahun 2023, dana yang terkumpul dari pembayaran dam mencapai 120 juta riyal Saudi atau setara dengan Rp480 miliar, menunjukkan besarnya skala transaksi ini.

Kiai An’im menyoroti bahwa dalam pelaksanaan haji sering kali muncul perbedaan pendapat atau ikhtilaf ummati rahmatun yang perlu disikapi dengan bijak.

Ia mencontohkan perbedaan pandangan terkait kewajiban mabit di Muzdalifah, di mana sebagian ulama menganggapnya wajib sementara lainnya menganggapnya sunnah.

Sebagai upaya kehati-hatian, ia menyarankan agar keputusan terkait pembayaran dam ini melibatkan ulama dari Arab Saudi yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca