Site icon Madurapers

Begini Aturan Terbaru Penjualan Ikan ke Luar Sumenep

Seorang kuli angkut ikan saat membawakan hasil tangkapan ikan di pasar ikan Ambunten Sumenep. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Kebupaten Sumenep adalah salah satu Kabupaten yang terletak di ujung timur pulau Madura. Luas daerah Kabupaten Sumenep adalah 2.093.457573 KM2, yang terdiri dari luas daratan 1.146,927065 KM 2 (54,79%) dan luas kepulauan 946.530508 KM 2 (45,21%).

Terdapat 126 pulau, jumlah pulau berpenghuni di Kabupaten Sumenep hanya 48 pulau atau 38%, sedangkan pulau yang tidak berpenghuni sebanyak 78 pulau atau 62%.

Pulau paling utara adalah Pulau Karamian yang terletak di Kecamatan Masalembu dengan jarak ±151 mil laut dari Pelabuhan Kalianget, dan pulau yang paling timur adalah Pulau Sakala dengan jarak ±165 miI laut dari Pelabuhan Kalianget.

Kabupaten Sumenep memiliki luas wilayah perairan ± 50.000 KM2. Dengan demikian berpotensi penghasilan ekonomi masyarakat mayoritas bersumber dari laut.

Bahkan, tak jarang ikan dari perairan Sumenep masuk dalam ekspor. Sebut saja Kepulauan Sapeken yang dikenal dengan seperti ikan kerapu, lobster, dan lainnya.

Meskipun wilayah Sapeken masuk ke dalam wilayah Sumenep, akan tetapi serapan atau penjualan ikan oleh penduduk setempat bukan ke Sumenep, tetapi ke daerah Bali dan sekitarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Edie Ferrydianto mengakui sempat kebingungan dalam memberikan solusi terhadap para nelayan yang ada di kepulauan.

Menurutnya, jarak tempuh dari Sapeken ke Sumenep lebih dekat dengan Bali. Kurang lebih 4 jam menuju ke Bali, sedangkan ke Sumenep justru memakan waktu 48 jam alias dua hari.

“Ikan-ikan kita banyak masuk ke daerah Bali. Ya susah karena kita harus lewat sumenep mereka yang punya dana kan kalau dijual lewat sumenep biaya ongkos mahal kecuali memang dijual di pulau terdekat Sapeken,” paparnya, Rabu (22/12/21).

Akibat dari penjualan ikan para nelayan dari perairan Sumenep ke daerah Provinsi Bali itu. Tak jarang Pemerintah Bali mengakui ikan-ikan tersebut berasal dari pulau Dewata.

Untuk itu, pihaknya saat ini melakukan beberapa langkah. Pertama, adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan ikan dari kepulauan Sumenep ke Bali ataupun ke beberapa daerah di luar Sumenep.

“Sementara ini kita sudah lakukan untuk melakukan pendataan, jadi awal awal kita minta data laporan dari nelayan yang melakukan penjualan di luar Sumenep,” jelasnya.

Kedua, pihaknya saat ini sudah bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Bali untuk para nelayan Sumenep yang melakukan transaksi jual beli haru memiliki Surat keterangan Peredaran Hasil Perikanan (SKPHP).

“Semua ikan yang masuk ke luar Sumenep, khususnya Bali. Harus memiliki SKPHP. Jik tidak, maka itu bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Edie juga menyampaikan terkait proses memiliki SKPHP itu sangatlah mudah dan gampang, karena SKPHP sudah tersedia secara online. Artinya para nelayan bisa mengakses surat tersebut bisa di manapun dan kapanpun saja.

“Jadi kalau dulu harus ke Sumenep, sekarang bisa dilakukan dengan online ngurus SKPHP itu,” ungkapnya.

“Jika ngurus SKPHP datangnya tersedia, jenis ikannya apa saja, berapa kilo per jenisnya. Jadi minimal ada datanya, sehingga bisa terdeteksi peredaran ikan dari perairan Sumenep,” sambungnya.

Hal tersebut sebagai langkah awal Dinas Perikanan untuk mengantisipasi adanya pengakuan dari pihak pemerintah Bali terhadap ikan-ikan yang berasal dari perairan Sumenep.

“Padahal ikan tersebut ditangkap dari perairan Sumenep, khusus dari Raas, Masalembu, Sapeken, dan beberapa pulau lainnya,” pungkasnya.

Pihaknya berharap kepada para nelayan di wilayah Sumenep agar meningkatkan kesadarannya dalam menjaga kekayaan alam yang dimiliki laut Sumenep. Sehingga sewaktu-waktu hasil dari kekayaan laut Sumenep tidak diakui oleh pihak lain.

Exit mobile version