Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) merilis perkembangan terbaru mengenai berkas perkara dugaan pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu atas nama Tersangka JE alias Ko Jul yang disangka Undang – Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 KUHP.
Keterangan yang peroleh awak media madurapers.com, sesuai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum), Fathur Rohman melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021). Fathur, panggilan karibnya, menerangkan Kejati Jatim menerima berkas perkara tahap I tanggal 17 September 2021.
“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, berkas masih belum terpenuhi alat bukti terhadap pasal sangkaan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Fathur, pada tanggal 23 september 2021 diberitahukan ke penyidik jika berkas perkara belum lengkap (P-18). Selanjutnya menurut Fahtur pada tanggal 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi (P-19).
Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik, Fathur menjelaskan pada hari Senin tanggal 6 desember 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.
“JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (PP-18/P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Rilis Kejati Jatim soal perkembangan terbaru berkas perkara dugaan pencabulan anak tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Laki-laki yang akrab dipanggil Arist ini kepada madurapers.com, Rabu (15/12/2021) melalui sambungan pesan WA menyampaikan kekhawatiran tentang kasus JE alias Ko Jul, pemilik SMA SPI Kota Batu “masuk angin” dan “mengendap” di Kejati Jatim terjawab sudah.
Dalam waktu 14 hari kedepan, Arist berharap berkas perkara Tersangka JE sudah lengkap (P-21) untuk diserahkan kepada Kejari Malang guna dimulainya penuntutan.
“Dengan demikian Tersangka JE alias Ko Jul segera ditahan untuk menjalani persidangan,” pintanya.
Untuk kepastian hukumnya, Komnas PA kata Arist meminta kepada masyarakat, para pekerja kemanusiaan dan aktivis anak agar mengawal proses hukum yang akan berjalan di pengadilan.
Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual dengan Tersangka JE menurut Arist merupakan tindak pidana luar biasa dan “leg specialist”.
“Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum,” imbuhnya.
Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI dan Komnas PA jelas Arist sangat percaya dan yakin bahwa berkas perkara kasus dugaan kejahatan seksual Tersangka JE segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya.
“Saya percaya dengan komitmen Kejati Jawa Timur. Anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkasnya.