Hukum  

Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak SMA SPI Batu Mondar Mandir di Penyidik – JPU

Kasie Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman (Sumber foto : Istimewa)

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) merilis perkembangan terbaru mengenai berkas perkara dugaan pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu atas nama Tersangka JE alias Ko Jul yang disangka Undang – Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 KUHP.

Keterangan yang peroleh awak media madurapers.com, sesuai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum), Fathur Rohman melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021). Fathur, panggilan karibnya, menerangkan Kejati Jatim menerima berkas perkara tahap I tanggal 17 September 2021.

“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, berkas masih belum terpenuhi alat bukti terhadap pasal sangkaan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Fathur, pada tanggal 23 september 2021 diberitahukan ke penyidik jika berkas perkara belum lengkap (P-18). Selanjutnya menurut Fahtur pada tanggal 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik, Fathur menjelaskan pada hari Senin tanggal 6 desember 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.

“JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (PP-18/P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca