Jakarta – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud menjelaskan 4 (empat) strategi pengembangan wilayah perbatasan negara Indonesia, Senin (7/3/2022).
Dilansir dari laman website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), strategi ini dijelaskan oleh Restuardy sebagai upaya pemerintah untuk mengejar ketertinggalan masyarakat, kemiskinan di wilayah terisolir, dan kesenjangan antarnegara.
Paparan tersebut disampaikan Restuardy saat memberi sambutan pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Strategi Penyelenggaraan Pembangunan bagi Camat di Wilayah Perbatasan Antarnegara, Senin 7 Februari 2022.
Kegiatan Diklat ini, yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berlangsung pada tanggal 7-11 Februari 2022.
Empat strategi yang dimaksud Restuardy, yakni pertama, mempertegas pembangunan dan menjaga batas wilayah negara.
Kedua, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan pada wilayah tertinggal dan terisolir.
Ketiga, menyediakan infrastruktur permukiman yang layak huni, air bersih, listrik, serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya termasuk sarana transportasi.
Keempat, melakukan pemberdayaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan, dan terakhir meningkatkan sumber daya manusia di kawasan perbatasan.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menuturkan bahwa Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap di bidang kepamongprajaan bagi camat di wilayah perbatasan.
Dengan begitu, mereka diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pemimpin, koordinator kepemerintahan, dan mediator masyarakat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di wilayah perbatasan antarnegara.
Guna memberi pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan berbagai narasumber dengan beragam bidang, di antaranya pejabat struktural/fungsional di lingkungan Kemendagri, pejabat struktural dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pakar praktisi/akademisi yang kompeten di bidangnya.
Diklat ini diikuti oleh 41 (empat puluh satu) camat yang berada di wilayah perbatasan negara Indonesia.
Seluruh peserta tersebut berasal dari 7 (tujuh) provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)