Bangkalan – Berbohong secara umum tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah termasuk dosa. Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, bohong (dusta) menunjukkan pada pelakunya pada keburukan dan keburukan menunjukkan ke api neraka.
Namun demikian, bagaimana kalau berbohong itu untuk tujuan kebaikan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, marilah kita ulas perbuatan bohong tersebut.
Berbohong dalam Islam termasuk kategori akhlaq madzmumah (akhlak tercela), yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah S.W.T.
Dalam Al-Qur’an, Allah S.W.T., berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang sering berkata dusta (mengada-ada) itu hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (Q.S. Al Nahl: 105)
Bedasarkan ayat tersebut, sangat jelas bahwa perbuatan berbohong disebut sebagai pendusta, termasuk pendusta ayat-ayat Allah S.W.T.
Dalam hadist Rasulullah s.a.w., bersabda: “… Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api neraka. Seorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta, ia ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim)
Namun, bagaimana jika perbuatan itu dilakukan demi kebaikan? Berikut penjelasannya, yang dihimpun Tim Redaksi.
Bohong dalam kondisi tertentu dalam hadits riwayat Tirmidzi diperolehkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. Kondisi tersebut: (1) dilakukan suami pada istrinya agar dia ridha padanya, (2) dalam keadaan perang, dan (3) mendamaikan antarmanusia.
Di luar kondisi itu, orang Islam diharuskan untuk jujur. Nabi Muhammad s.a.w., bersabda: “Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga. … .” (HR. Muslim)
Menurut pendapatnya Siti Sholihah dkk (2020), ada perbuatan bohong atau dusta yang diperbolehkan. Perbuatan ini biasa disebut dengan istilah “bohong demi kebaikan”.
Perbuatan itu, menurutnya hukumnya halal dan bahkan kadang-kadang menjadi wajib. Hal ini bisa dilakukan: pertama, apabila mengatakan apa yang sebenarnya akan membahayakan bagi dirinya, hartanya, atau akan terjadi pertumpahan darah dan bunuh membunuh.
Kedua, perbuatan itu dilakukan karena ada seseorang yang sedang dicari oleh orang dzalim yang hendak menganiayanya.
Ketiga, perbuatan itu dilakukan karena ingin mendamaikan antara dua orang atau golongan yang sedang bermusuhan.
Keempat, perbuatan itu dilakukan dalam peperangan, dengan tujuan agar supaya siasatnya tidak diketahui oleh musuhnya.