Surabaya – Cegah kasus kekerasan dan pernikahan usia dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan berbagai pihak terkait di Kota Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Pihak itu diantaranya adalah instansi terkait, media, pemerhati anak, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Forum Anak (FA) Kota Surabaya.
Forum Anak Kota Surabaya, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto, terbentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak.
Menurutnya lebih lanjut, pemenuhan hak anak tersebut tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari Forum Anak tersebut.
Tomi juga mengungkapkan, sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.
Oleh sebab itu, ia menilai, sangat penting sekali untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.
Terlebih, kekerasan terhadap anak tak hanya bisa terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah.
Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, namun juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, Tomi juga memastikan, bahwa Pemkot Surabaya konsern pada isu perkawinan anak.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska).
Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan Diska atau menikah di bawah umur. Seperti misalnya, karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
“Karena itu juga harus dilakukan pembinaan dan edukasi kepada kelompok-kelompok komunitas, atau lingkungan tertentu yang masih menganggap bahwa pernikahan dini itu biasa,” tuturnya.
Tomi menyebutkan, bahwa upaya untuk mencegah kekerasan dan pernikahan usia dini pada anak, tak bisa hanya dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Makanya dalam upaya tersebut, pemkot meminta dukungan semua pihak, baik orang tua, guru, masyarakat maupun Forum Anak Kota Surabaya.
Paparan itu disampaikan Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto saat konferensi pers di eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Ketua Forum Anak (FA) Kota Surabaya, Neerzara Syarifah Alfarizi (16) menyampaikan, sejumlah harapannya kepada Pemkot Surabaya. Pihaknya berharap, ke depan pemenuhan hak dan fasilitas kepada anak-anak bisa lebih diberikan baik oleh pemerintah, orang tua maupun para guru.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemkot, orang tua dan para guru agar dapat mencegah pernikahan usia dini pada anak.
Ia berharap, 19 data pengajuan Diska ke Pengadilan Agama Surabaya pada 2023 ini cukup berhenti sampai di sana. “Saya harap itu stop di situ, tidak ada pertambahan lagi dan cukup sampai 19 yang mengajukan dispensasi pernikahan,” harapnya.
Di samping soal pernikahan usia dini, Caca juga meminta kepada seluruh pihak, agar concern terhadap pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan anak.
Demikian pula, yang diinginkannya adalah tidak adanya lagi anak putus sekolah di Kota Pahlawan.
Ia menambahkan, selama ini berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya terhadap pemenuhan hak-hak anak di Kota Pahlawan dinilainya sudah cukup.
Namun demikian, kata dia, upaya tersebut ke depannya harus lebih dikembangkan lagi.
“Sudah cukup, cuma harus dikembangkan lagi menurut saya. Seperti dalam kegiatan-kegiatan talkshow atau edukasi itu harus lebih menyasar kepada anak yang memang relate dengan kasus-kasus tersebut,” tandasnya.