Jakarta – Dana gelap sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menurut Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman merupakan skandal terbesar di Indonesia dalam abad ini, Kamis (30/3/2023).
“Dana gelap Rp349 triliun di Kemenkeu adalah skandal terbesar di Indonesia abad ini,” cuit Benny K. Harman di akun Twitternya, Kamis (30/3/3/2023).
Dia berharap, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD., membongkar kasus ini. “Kita terus menantang Mahfud utk membongkar skandal ini sampai tuntas,” potongan tweet Benny di akun Twitternya.
Politikus Partai Demokrat ini, beberapa hari sebelumnya di Kompleks Parlemen Senayan, mengingatkan Menko Polhukam Mahfud MD., agar dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari pernyataannya, terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu RI.
Hal ini jika tidak, menurut Benny, maka akan memberi dampak terganggunya stabilitas di tanah air. “Omongan Mahfud, tindakan Mahfud yang kena dampaknya itu adalah presiden, yang kena dampaknya itu adalah pemerintahan,” ungkap Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Selain itu Benny K. Harman juga mendukung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membongkar skandal ini di lingkungan Kemenkeu, serta jangan ditutup-tutupi agar kebenaran terkuak (tersingkap, red.).
“Kita juga dukung penuh Menkeu Sri Mulyani bongkar skandal ini, jangan ditutup-tutupi. Tampak kebenaran terkuak,” potongan tweet Benny politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dana gelap di Kemenkeu tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Menurut penuturan Mahfud MD., Kepala PPATK melaporkan, bahwa uang tersebut diduga praktek pencucian uang. Oleh karena itu praktek tersebut harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Kemenkeu.
“Tp Ketua PPATK tdk bilang bhw itu “bukan pencucian uang”, justeru dia bilang, “ini laporan dugaan pencucian uang yg hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/kemkeu. Kalau dia bilang “bkn korupsi” sejak awal sy pun bilang itu bkn korupsi tp pencucian uang dan itu lbh besar dari korupsi,” tweet Mahfud MD., dalam akun Twitternya, Sabtu (18/3/2023).
Praktek demikian menurutnya, harus ada tindak pidana asal (TPA). Praktek itu dilaporkan oleh PPATK sebagai dugaan pencucian uang. Hal itu tentu sudah ada TPA-nya.
“Yg bgt itu semua sdh tahu lah, pencucian itu hrs ada tindak pidana asal (TPA). Nah, yg oleh PPATK dilaporkan sbg dugaan pencucian uang itu tentu krn sdh ada TPA-nya,’ lanjut tweet Mahfud MD.