Menurut penuturan Mahfud MD., Kepala PPATK melaporkan, bahwa uang tersebut diduga praktek pencucian uang. Oleh karena itu praktek tersebut harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Kemenkeu.
“Tp Ketua PPATK tdk bilang bhw itu “bukan pencucian uang”, justeru dia bilang, “ini laporan dugaan pencucian uang yg hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/kemkeu. Kalau dia bilang “bkn korupsi” sejak awal sy pun bilang itu bkn korupsi tp pencucian uang dan itu lbh besar dari korupsi,” tweet Mahfud MD., dalam akun Twitternya, Sabtu (18/3/2023).
Praktek demikian menurutnya, harus ada tindak pidana asal (TPA). Praktek itu dilaporkan oleh PPATK sebagai dugaan pencucian uang. Hal itu tentu sudah ada TPA-nya.
“Yg bgt itu semua sdh tahu lah, pencucian itu hrs ada tindak pidana asal (TPA). Nah, yg oleh PPATK dilaporkan sbg dugaan pencucian uang itu tentu krn sdh ada TPA-nya,’ lanjut tweet Mahfud MD.