Site icon Madurapers

DPR Desak KKP Ungkap Aktor Intelektual di Balik Pagar Laut Tangerang

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap aktor intelektual pemasangan pagar laut di Tangerang

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap aktor intelektual pemasangan pagar laut di Tangerang (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.

Kepala Desa Kohod, Arsin, dan satu perangkat desa disebut telah mengakui kesalahan mereka serta bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyatakan bahwa Arsin bukanlah aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat mengunjungi Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dugaan kami, bukan,” ujar Riyono dalam keterangannya, Jumat (28/02/2025). Ia menegaskan bahwa meskipun sudah ada empat tersangka dalam kasus ini, penyelidikan masih menyisakan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

Riyono meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkap aktor intelektual di balik proyek pagar laut tersebut. “Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar pertanyaan publik terjawab dengan jelas,” tegasnya.

Selain itu, Riyono menyoroti potensi kerugian ekonomi yang lebih besar dibandingkan denda administratif Rp48 miliar yang dikenakan kepada Arsin. Ia meminta pemerintah melakukan audit tata ruang wilayah laut guna mengetahui dampak ekonomi dari proyek pagar laut tersebut.

“Kami meminta audit menyeluruh, karena saya yakin nilai kerugiannya jauh lebih besar dari Rp48 miliar,” ujar politisi Fraksi PKS ini. Menurutnya, audit ini penting agar kebijakan di sektor kelautan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita menyoroti perbedaan pernyataan terkait denda administratif terhadap Arsin. Ia menyebut bahwa Kepala Desa Kohod, melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak pernah menerima surat dari KKP mengenai denda tersebut.

Oleh karena itu, Sonny meminta Menteri KKP untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait denda yang disebut akan dibayarkan oleh Arsin dan perangkat desanya. “Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini,” ujarnya, Senin (03/03/2025).

Sonny menilai bahwa perbedaan informasi ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memperumit proses penyelesaian kasus pagar laut. “Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebingungan publik dapat berujung pada kesimpulan negatif terhadap pemerintah. “Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” katanya.

Sonny berharap Menteri KKP segera memberikan klarifikasi guna menghindari simpang siur informasi. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam proses hukum sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (27/02/2025), Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Mereka disebut telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version