Bekasi – Komisi IV DPR RI menyoroti polemik pembangunan pagar laut sepanjang 3,3 km di Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian publik karena berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
Dalam kunjungan kerja, Irham Jafar Lan Putra selaku anggota Komisi IV DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengawasi program pemerintah sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Pembangunan pagar laut ini, yang merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, bertujuan mendukung pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya.
Namun, aktivitas pembangunan pagar laut tersebut dikabarkan mengganggu pasokan listrik dari PLTGU Muara Tawar yang berfungsi strategis untuk menyuplai listrik wilayah Jawa, Madura, Bali, serta Kompleks Istana Negara.
Irham menegaskan bahwa pembangunan ini harus sesuai aturan hukum, termasuk ketentuan UNCLOS 1982 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang mengatur pemanfaatan ruang laut.
Ia mengapresiasi penyegelan lokasi proyek oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) namun menyayangkan lambannya tindakan tersebut, yang baru dilakukan setelah kasus ini viral di media.
Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Pusat dan Daerah segera menyelidiki legalitas perizinan, studi AMDAL, serta dokumen RKL dan RPL terkait proyek ini secara menyeluruh.
Irham juga menyoroti dampak ekologis yang timbul, termasuk perubahan pola sedimentasi dan potensi kerusakan ekosistem pesisir akibat proyek ini, yang memerlukan penanganan segera.
Sebagai solusi mitigasi, Komisi IV mendorong upaya penanaman mangrove di sekitar kawasan dermaga untuk mengurangi dampak abrasi dan mendukung keseimbangan ekosistem.