Jakarta – Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI mengatakan, Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR-RI, Senin (8/5/2023).
DPR telah menerima Surpres tersebut pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu. “Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra dalam keterangan kepada media, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Meskipun demikian, Indra menjelaskan, pembahasan Surpres tersebut setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa (16/5/2023) mendatang.
Hal ini karena, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5/2023). Sehingga, pembahasan Surpres yang masuk harus melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut informasi, telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
“Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk membahas RUU tersebut.