Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD., meminta kepada anggota Komisi III DPR-RI agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera dibahas, Minggu (2/4/2023).
Permintaan itu disampaikan oleh Mahfud MD., saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI, yang membahas transaksi janggal di Kemenkeu RI senilai Rp349 triliun, Kamis (30/3/2023).
“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat itu.
Terkait dengan belum digelarnya pembahasan RUU Pemberantasan Aset Hasil Tindak Pidana, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Achmad Baidowi dari Fraksi PPP menjelaskan, bukan karena DPR Ri tidak serius, Minggu (2/4/2023).
Bahkan, DPR-RI menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tersebut dari Pemerintah.
RUU usulan Pemerintah ini sudah masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI 2019-2024.
Untuk itu, keseriusan pembahasan RUU tersebut harus ditanya kepada Pemerintah, kata Baidowi, bukan kepada DPR-RI.
DPR-RI bukan tidak mau membahas RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023 tersebut. Jadi, atas keterlambatan tersebut, jangan DPR-RI menjadi objek sasarannya.
Dengan demikian, Baidowi mendorong Pemerintah segera mengirimkan Surpres, draf RUU, dan naskah akademik RUU tersebut.
“Silahkan saja Pemerintah berkirim surat kepada DPR. Nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM-nya.
Selama Pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Baidowi.
Sementara menurut Anggota Komisi III DPR-RI Benny K. Harman dari Fraksi Partai Demokrat, jika Presiden Jokowi memandang RUU tersebut penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, maka Presiden bisa mengeluarkan Perppu.
“Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu,’ potongan tweet Benny di akun Twitternya.
Yang tidak penting, seperti Perppu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait Perampasan Aset.
“Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset.Mohon…” potongan tweet Benny di akun Twitternya.