Site icon Madurapers

DPR Tegaskan tidak Ada Upaya Kembalikan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/03/2025)

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/03/2025) (Sumber Foto: Kresno/vel, Parlementeria, 2025).

Bandung – Pembahasan undang-undang terkait jabatan di lingkungan militer terus menjadi sorotan publik. Berbagai pihak khawatir terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah dominan di era Orde Baru.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade harus tetap dijaga.

“Kami tetap menjaga semangat reformasi. Supremasi sipil itu menjadi komitmen utama kami. Tidak ada sedikit pun keinginan dari DPR untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar Saan Mustopa, kutip Parlementaria, Minggu (23/3/2025).

Saan juga menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses legislasi dilakukan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah melalui berbagai mekanisme. DPR telah berkonsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan.

“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru,” ungkapnya.

Meski demikian, Saan memahami bahwa ada kelompok yang masih merasa keberatan terhadap beberapa poin dalam RUU ini. Namun, ia menegaskan bahwa sistem demokrasi menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang tidak puas dengan hasil legislasi.

Saan mengingatkan bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi opsi bagi pihak yang keberatan. Ia menegaskan bahwa jalur hukum ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dihormati.

“Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah legislasi di Indonesia, berbagai undang-undang pernah diuji di MK. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan harus tetap dijaga.

DPR memastikan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui regulasi yang sedang dibahas. Prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan pertahanan negara.

“Yang paling penting, TNI tetap profesional dan fokus di bidang pertahanan. Kami di DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tutup Saan Mustopa.

Publik diharapkan tetap kritis dalam mengikuti perkembangan pembahasan RUU ini. Dengan mekanisme partisipasi publik dan judicial review, demokrasi Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Exit mobile version