DPR Tegaskan tidak Ada Upaya Kembalikan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/03/2025)
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/03/2025) (Sumber Foto: Kresno/vel, Parlementeria, 2025).

Saan mengingatkan bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi opsi bagi pihak yang keberatan. Ia menegaskan bahwa jalur hukum ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dihormati.

“Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah legislasi di Indonesia, berbagai undang-undang pernah diuji di MK. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan harus tetap dijaga.

DPR memastikan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui regulasi yang sedang dibahas. Prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan pertahanan negara.

“Yang paling penting, TNI tetap profesional dan fokus di bidang pertahanan. Kami di DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tutup Saan Mustopa.

Publik diharapkan tetap kritis dalam mengikuti perkembangan pembahasan RUU ini. Dengan mekanisme partisipasi publik dan judicial review, demokrasi Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca