Site icon Madurapers

Evaluasi Efektivitas Penyaluran Dana PMN

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Universitas Andalas (Unand). Foto: Ria/nr (Sumber Foto: Parlementaria, 2023).

Jakarta – DPR RI menyambangi Universitas Andalas (Unand), untuk tujuan mendapatkan masukan terkait dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari akademisi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Jumat (24/3/2023).

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya, mengutip Parlementaria mengemukakan, BAKN merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Keberadaan BAKN berkontribusi positif dalam pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan,” ungkapnya di Universitas Andalas, Selasa (21/3/2023).

Dia menyampaikan lebih lanjut, BAKN secara teknis pelaksanaan tugasnya diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam Pasal 112D ayat (1) poin d dikatakannya BAKN DPR RI bertugas untuk melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kepada DPR dan menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi.

“Untuk itu, BAKN DPR perlu meminta masukan dari Universitas Andalas terkait dengan PMN, dengan masukan tersebut diharapkan BAKN DPR RI mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh dalam melakukan penelaahan,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Suparatikno mengatakan pemberian dana PMN kepada BUMN dilakukan setiap tahun tetapi banyak orang menilai, termasuk peneliti kalau PMN ini tidak efektif.

“Karena banyak yang menerima PMN tetapi tata kelola tidak dibenahi, kinerja perusahaan tidak membaik, efektifktas banyak dipertanyakan,” katanya.

Itu sebabnya, lanjut Hendrawan, telaah BAKN terhadap PMN ini penting, sehingga pihaknya (BAKN) bisa memberikan rekomendasi tentang kriteria penerima PMN, indikator terukur dan jelas agar PMN tidak sekedar memperpanjang efesiensi yang terjadi di BUMN.

Namun, penyaluran dana PMN harus diukur baik secara finansial maupun ukuran operasional lainnya.

Lanjut dia, untuk mengukur seberapa efektivitas dana PMN yang diberikan kepada BUMN dalam hal ini tetap diperlukan evaluasi.

“Menkeu melakukan evaluasi melalui dirjen kekayaan negara, untuk melihat bagaimana aspek mikro Teknokratis dan aspek makro, dampaknya terhadap stabilitas ekonomi,” tegasnya.

Dalam Kunjungan Kerja itu, BAKN diterima oleh Wakil Rektor IV Dr. Hefrizal Handra yang didampingi Direktur Keuangan Dr. Suhanda, M.Si., Ak., CA., dan Dr. Fauzan Misra, M.Sc., AK., CA.

“Terima Kasih dengan pilihan Universitas Andalas dalam memberikan pandangan terkait PMN. Kami (Universitas Andalas) sudah banyak melakukan riset terkait BUMN ini, namun terperinci mengenai PMN ini memang belum banyak.

Ia tentunya mendukung langkah-langkah arah sana. Terutama perlu memperkuat teknokratik penyertaan modalnya sehingga political decision tidak terlalu dominan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version