Bangkalan – Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan H. Musawwir, S.H., mendesak Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Bangkalan untuk melakukan reformasi birokrasi.
Musawwir meyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, Pemkab Bangkalan perlu reformasi birokrasi karena pembangunan ekonomi Kabupaten Bangkalan tahun 2022 tidak ada perkembangan signifikan.
Bahkan, katanya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bangkalan tahun 2022 menurun, atau mengalami kontraksi (minus, red.) sebesar -1,12 persen dibandingkan tahun 2021.
Pertumbuhan ekonomi tersebut, tentu tidak sinergis dengan ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Fakta pembangunan ini, menurutnya, “Menunjukkan bahwa birokrasi OPD-OPD tidak komitmen, kompeten, dan ahli dalam pembangunan daerah di Bangkalan.”
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,2 triliun, kata dia, tampak tak bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi riil masyarakat.
Padahal APBD ini menururt regulasi sebagai pengungkit sektor ekonomi riil atau lapangan usaha masyarakkat.
Selain itu, kata dia, kinerja sosial-ekonomi Kabupaten Bangkalan tahun 2022 tetap konstan (tidak berubah level/peringkat, red.) di level menengah.
Ini adalah alasan yang sangat logis, katanya, “Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan reformasi birokrasi.”
Bahkan, jika perlu ganti Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red.) yang tidak produktif, seperti OPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Bangkalan.
Kepala BAPPEDA perlu diganti, karena banyak kegiatan program yang menabrak ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam kedua regulasi tersebut, kewenangan, tugas, dan fungsi BAPPEDA tidak bisa melakukan survei/penelitian. “Lho kok dalam APBD 2022 ada kegiatan program di BAPPEDA melakukan survei.”
Kegiatan program survei atau penelitian, menurut regulasi Bangkalan, adalah kewenangan, tugas, dan fungsi BALITBANGDA Bangkalan.
Sementara Kepala DISDIK perlu diganti, selain sudah lama di Disdik, juga karena kinerja Indeks Pendidikan tidak berubah level. Selalu saja indeksnya ada di level menengah. Padahal anggaran OPD ini di APBD tinggi daripada OPD lain.