Ini adalah alasan yang sangat logis, katanya, “Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan reformasi birokrasi.”
Bahkan, jika perlu ganti Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red.) yang tidak produktif, seperti OPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Bangkalan.
Kepala BAPPEDA perlu diganti, karena banyak kegiatan program yang menabrak ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam kedua regulasi tersebut, kewenangan, tugas, dan fungsi BAPPEDA tidak bisa melakukan survei/penelitian. “Lho kok dalam APBD 2022 ada kegiatan program di BAPPEDA melakukan survei.”
Kegiatan program survei atau penelitian, menurut regulasi Bangkalan, adalah kewenangan, tugas, dan fungsi BALITBANGDA Bangkalan.
Sementara Kepala DISDIK perlu diganti, selain sudah lama di Disdik, juga karena kinerja Indeks Pendidikan tidak berubah level. Selalu saja indeksnya ada di level menengah. Padahal anggaran OPD ini di APBD tinggi daripada OPD lain.