Surabaya – Lakukan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021, Jumat (18/10/2024).
Pasalnya, terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dengan modus perjanjian kerjasama fiktif dengan PT Aman Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fakhry Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghadirkan 6 saksi yang notabene eks anak buah Kamil di PD Sumber Daya yaitu Mariyatul Kiptiyah (Bendahara), Mohammad Mahari Ardiansyah (Direktur Umum), Ahmad Suber (Direktur Pemasaran), Ainul Hidayatul Ilma (Kepala Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar) dan Lukman Hakim (Direktur Teknik) dan Zainul Hidayatul Kabir (Manager Keuangan).
Dalam keterangannya, Bendahara, Kadiv Perencaan dan Keuangan, dan Kadiv Pemasaran skala besar mengakui bahwa mereka bertiga bersama Nur Rudiansyah serta Terdakwa bersama-sama pergi ke Bank Jatim untuk mencairkan Uang Rp 1 Miliar.
“Cek saya bawa, lalu saya bersama bela pergi ke bank jatim naik motor,”kata Mariyatul Bendahara Sumberdaya Bangkalan, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, zainul selaku kadiv perencaan dan keuangan bersama ainul kadiv pemasaran skala besar mengaku diajak ke bank jatim oleh Terdakwa untuk mengambil uang Rp 1Milayar. “Benar, saya, ainul, nur rudyansyah diajak pak kamil ke Bank Jatim untuk mengambil uang Rp 1Milyar. Kami berempat berangkat bersama menggunakan mobil dinas pak kamil,” kata zainul menjawab pertanyaan JPU.
Lebih lanjut, zainul didalam persidangan mengakui bawah dirinyalah yang membuat surat-surat atau dokumen untuk melengkapi persyaratan kerjsama dengan PT. Aman karena ada pemeriksaan KAP. “Surat persetujuan badan pengawas, dan surat permohonan modal benar saya yang membuat ketika ada pemeriksaan. Dan ketika itu BUMD mendapat WTP,” Terangnya.
Untuk surat permohonan, lanjut zainal, dirinya hanya membuat suratnya dengan kop surat PT. Aman. Namun, yang menandatangi surat tersebut staf dari PT Aman, bukan direkturnya.
“Setelah saya buat surat permohonan penambahan modal tersebut, saya bersama pak.kamil ke PT Aman untuk meminta tandatangan. Surat tersebut langsung di tanda tangani oleh Wanita staf PT. Aman,” papar Zainul.
Ditemui awak media selepas sidang, penasihat hukum terdakwa Ahmad mudabir, menyatakan bahwa keterangan zainal, ainul dan mariyatul tadi membuktikan bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya orang yang diduga bersalah dalam kasus korupsi BUMD sumberdaya Bangkalan.
“Pertama, dalam proses pencairan uang tersebut melibatkan beberapa orang sebagaimana keterangan saksi, mariyatul, zainal dan ainul. Kedua, yang membuat surat permohonan modal PT. Aman tersebut adalah zainul, ketiga, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dengan perannya masing,” terang pria yang dikenal Jabir.
Pria kelahiran Katol Timir itu mengatakan, berdasarkan Berkas Perkara dan keterangan saksi Direktur Utama PT. AMAN tidak pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.
“Berkas perkara yang kami terima selaku pensihat terdakwa, direktu utama PT. AMAN Ibu Sri Ruslina Pertiwi Ningsih tidak pernah diperiksa, dan tidak pernah ada surat keterangan medis yang menerangkan Sri Ruslina pertiwi ningsih sedang sakit keras,” kata Jebir menerangkan.
Selain itu, Jabir mengaku bahwa tim penasehat hukum terdawa sangat senang atas keterangan yang diberikan oleh enam saksi tersebut. Hal ini selaras dengan tujuan terdakwa untuk koperatif dan membuka lebar kasus ini.
“Seperti yang diketahui, pada persidangan minggu lalu terdakwa telah mengajukan diri kepada Majelis hakim dan kejaksaan untuk menjadi justicecollaborator (jc) dalam kasus korupsi BUMD Sumberdaya Bangkalan,” pungkasnya.