Bangkalan – Beredar di Media Sosial (Medsos) terkait lambatnya pencairan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) kerap menjadi perbincangan, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, bahwa tugas Pantarlih sudah berjalan selama 1 (satu) bulan, bahkan Petugas Pantarlih telah dibubarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Tetapi, sampai saat ini Honor Pantarlih belum terbayarkan 100 persen sehingga ini menjadi asumsi yang kurang baik.
Menepis soal honorarium Pantarlih Kabupaten Bangkalan yang kian menjadi perbincangan di Medsos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Devisi teknis penyelenggara, Bahiruddin SH menyampaikan, bahwa keterlambatan Honorarium Pantarlih di Kabupaten disebabkan beberapa kendala.
Salah satu kendalanya adalah, ada beberapa Pantarlih nama tidak sesuai, (berganti nama,red.), ada juga yang merantau tapi namanya tercantum di Pantarlih. Hal itu terjadi di beberapa Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Kokop, Galis, Konang, Blega.
“Kenadalanya memang banyak Pantarlih yang tidak sesuai, ada yang ganti orang, ada juga orangnya tidak ada hanya namanya saja yang tercantum, ada yang meratau tidak ada orangnya, variatif kejadiannya yang menyebabkan keterlambatan honor Pantarlih,” ujar dia saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan penyaluran honor Pantarlih sampai saat belum dilaksanakan. Bahkan, buku rekening Pantarlih-pun belum selesai 100 persen. Tetapi, kata dia, kecamatan yang tidak bermasalah sudah diserahkan rekeningnya.
“Kami upayakan secepatnya honor pantarlih selesai, karena sebagian sudah diserahkan rekeningnya, kalau soal honor itu tinggal diklik saja uangnya sudah ada, kok,” terangnya.
“Proses pergantian nama itu cukup memakan waktu, karena selain ganti nama juga harus mengganti SK dan rekening, itu tidak hanya satu dua orang banyak kasus semacam itu terjadi di beberapa kecamatan,” tambahnya.
Disinggung soal batas waktu pencairan honor Pantarlih, pihaknya menyebutkan bahwa batas waktu 2 (dua) bulan terhitung semenjak SK dikeluarkan.
“Nah, harapan saya ketika tugas Pantarlih sudah selesai honor juga selesai, sehingga tidak ada pembahasan soal honor Pantarlih lagi,” jelas dia.
“Berikutnya, tinggal menunggu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai dari tingkat PPS, PPK dan kabupaten, pleno penetapan akan dilangsungkan pada tanggal 3 Agustus sampai 4 Agustus 2024,” pungkasnya.