“Kami upayakan secepatnya honor pantarlih selesai, karena sebagian sudah diserahkan rekeningnya, kalau soal honor itu tinggal diklik saja uangnya sudah ada, kok,” terangnya.
“Proses pergantian nama itu cukup memakan waktu, karena selain ganti nama juga harus mengganti SK dan rekening, itu tidak hanya satu dua orang banyak kasus semacam itu terjadi di beberapa kecamatan,” tambahnya.
Disinggung soal batas waktu pencairan honor Pantarlih, pihaknya menyebutkan bahwa batas waktu 2 (dua) bulan terhitung semenjak SK dikeluarkan.
“Nah, harapan saya ketika tugas Pantarlih sudah selesai honor juga selesai, sehingga tidak ada pembahasan soal honor Pantarlih lagi,” jelas dia.
“Berikutnya, tinggal menunggu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai dari tingkat PPS, PPK dan kabupaten, pleno penetapan akan dilangsungkan pada tanggal 3 Agustus sampai 4 Agustus 2024,” pungkasnya.