Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021 di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. Perkara ini merupakan tindak lanjut putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero) sampai pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Rabu sore (19/1/2022).
Penyampaian informasi tersebut didampingi oleh JAM Intel Amir Yanto, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ASUM Kuntadi dan ASUS Hendro Dewanto.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan telah menaikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Burhanuddin memastikan perkara dugaan tindak korupsi di perusahaan plat merah ini tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut.
“Dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam dan masih akan dikembangkan. Mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing dan Rolls Royce.”
*Kita akan kembangkan dan tuntaskan, dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK. Karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari tumpang tindih,” bebernya.
Selanjutnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Agung memerintahkan kepada pihaknya untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.
Ia menambahkan tentunya pihaknya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya, karena dilakukan terlebih dahulu oleh KPK, mulai dari alat bukti, maupun konstruksi pembuktian yang mungkin telah ada di KPK.
Febrie, panggilan karibnya, menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
“Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun.”
“Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya.”
“Kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ungkap Febrie.
Selanjutnya, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan tahun 2015-2021, Jaksa Agung menyampaikan Kejagung sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.
Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Burhanuddin menyatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan Polisi Militer dan kewenangannya berada di Polisi Militer, kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan tahun 2015-2021, lanjut Febrie tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup.
Febrie memaparkan bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya.
“Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya.
Febrie memastikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab.
Hal ini karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan, dimana pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana, penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.
Sedangkan yang kedua, Febrie ingin pihaknya melihat proses pelaksanaan dari rekanan pelaksana dan ini masih dilakukan pendalaman dan tentunya dilakukan pemeriksaan.
“Rekanan pelaksana ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan pihak militer, Febrie mengisyaratkan diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dimana seperti yang telah disampaikan Jaksa Agung, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi berkaitan progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka.
Mengenai tindak lanjut Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero), Jaksa Agung Burhanuddin bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Namun, Penuntut Umum kata Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa ada hal – hal yang kurang, dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, karena Terdakwa diputus dan terbukti bersalah, tetapi hukumannya adalah nol atau nihil.
“Padahal kita memperhitungkannya perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup.”
“Namun untuk perkara korupsi PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis kita mengerti, tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Saya perintahkan JAM Pidsus tidak ada kata lain selain Banding,” tegasnya.
Berkaitan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.
Untuk saat ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro menurut Burhanuddin dalam tahap persidangan, yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya.
Satu hal yang ditegaskan ujar Burhanuddin pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan.
Mengenai pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menjabarkan telah melakukan penyelidikan dan hari ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2018.
JAM Pidsus Febrie menambahkan untuk penyidikan kasus ini tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Terkait data laporan mafia tanah, JAM Intelijen Amir Yanto memaparkan sampai dengan 19 Januari 2022 terdapat 394 laporan masuk.
Rinciannya 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah. Dari 110 laporan yang ditindaklanjuti itu menurut Amir Yanto yaitu, 1 (satu) kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejagung.
Kemudian lanjut Amir Yanto, 1 (satu) laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain.
“Untuk tahap penyidikan, ada 2 (dua) laporan yakni di Kendari tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 (tiga) orang Tersangka.”
“1 (satu) kasus di Sumatera Utara dan yang telah disampaikan tadi oleh JAM Pidsus terkait kasus di DKI Jakarta, sehingga ada 3 (tiga) kasus masuk tahap penyidikan.”
“Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” tutup JAM Intel Amir Yanto.