Site icon Madurapers

Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Mangkrak 7 Tahun, Kejari Sebut Kesalahan Penyidik

Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Adi Tyogunawan saat menunjukkan sejumlah syarat pemberkasan yang memenuhi syarat formil dan materil kepada media ini. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – 7 (tujuh) tahun lamanya, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum kunjung menemukan keputusan.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pembangunan gedung Dinkes itu, telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.

Sebelumnya, mengenai dugaan Tipikor pembangunan gedung Dinkes tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengaku telah menyerahkan berkas perkara kasus gedung Dinkes kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Namun, hingga awal tahun 2022 kasus tersebut belum menemukan kejelasan. Padahal, kasus tersebut ditandatangani penyidik Polres Sumenep sejak tahun 2014.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengaku kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini memang belum lengkap.

“Kasus ini memang belum kelar, sempat berkas kasus ini bolak-balik 3 (tiga) kali dari kita ke penyidik. ” tutur dia saat ditemui oleh jurnalis media ini, Rabu (5/1/22).

Dirinya mengungkapkan, bahwa sudah membaca berkas Tipikor dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes dari penyidik kepolisian setempat.

Hasilnya, sudah ada tindak pidana pada tersangka, akan tetapi berkas dari penyidik belum memenuhi persyaratan formil dan materil. Meskipun tindak pidana sudah

“Secara formil itu tata cara penyeledikan,misalnya adanya surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, berita acaranya. Setelah saya check ternyata tidak ada,” jelasnya.

“Syarat formil dan materil masih banyak yang belum terpenuhi banyak. Satu saja kurang kita kembali ke penyedik,” sambungnya.

Bahkan Adi berikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi semua persyaratan mulai dari formil dan materil. Namun sampai detik ini belum ada berkas kembali.

Dirinya menambahkan, bahwa seluruh prosedural pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, maka barulah pihak Kejari bisa mengambil sikap untuk langkah lebih lanjut.

“Nah, jika sudah memenuhi semua syarat, baru bisa menentukan sikap P-21,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, dirinya juga menyampaikan kepada penyidik, kenapa belum kembali dan kendalanya apa saja dalam memenuhi persyaratan berkas perkara tersebut.

“Padahal kalau sudah diberikan petunjuk mereka sudah berkoordinasi dengan kami. Ya kami gak paham juga kenapa belum kembali berkas itu,” geramnya.

Pihaknya merasa resah dengan penyidik kepolisian yang hingga kini belum mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes kepada pihak Kejari.

“Sebenarnya itu gampang, tapi kalau saya yang nyidik,” tandasnya.

Exit mobile version