Sumenep – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini berujung pada saling tuding.
Sebelumnya, mengenai dugaan Tipikor pembangunan gedung Dinkes tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengaku telah menyerahkan berkas perkara kasus gedung Dinkes kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).
Namun, hingga awal tahun 2022 kasus tersebut belum menemukan kejelasan. Padahal, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polres Sumenep sejak tahun 2014.
Diketahui, pembangunan gedung Dinkes itu, telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.
Pada hari Rabu (5/1/22) kemaren, Jurnalis madurapers.com, mendatangi Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Adi Tyogunawan guna mengklarifikasi langsung soal Tipikor pembangunan gedung Dinkes Sumenep yang mangkrak selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun lamanya.
Pihaknya mengaku, kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini masih banyak yang belum memenuhi persyaratan formil dan materil. Meskipun tindak pidana sudah dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Bahkan Adi berikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi semua persyaratan mulai dari formil dan materil. Namun sampai detik ini belum ada berkas kembali.
Dirinya menambahkan, bahwa seluruh prosedural pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, barulah pihak Kejari bisa mengambil sikap P-21 pada kasus tersebut.
Namun, tudingan Kepala Kejari Sumenep itu terhadap kinerja penyedik dari kepolisian yang belum melengkapi semua persyaratan formil dan materil itu dibantah oleh pihak Polres Sumenep.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi oleh jurnalis media melalui sambungan selulernya.
Polwan yang akrab disapa Bu Widi itu, mengaku telah menyerahkan berkas Tipikor kasus gedung Dinkes Sumenep kepada Kejari pada tanggal (27/12/21) kemaren.
“Kemaren, berkas itu sudah kami dilimpahkan kembali ke sana (Kejari-red). Tinggal menunggu hasil penelitian Pejabat Utama (PJU) Kejari,” katanya kepada media ini, Kamis (6/1/22).
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu juga mengaku sempat kesal terhadap petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejari.
Pasalnya, petunjuk dari Kejari kepada anggotanya yang menjadi penyedik dalam kasus Tipikor gedung Dinkes Sumenep selalu dianggap tidak memenuhi persyaratan berkas. Padahal penyidik sudah memenuhi sejumlah berkas yang dianggap belum dipenuhi oleh Kejari.
“Karena petunjuk dari Kejari tiap kami menyetorkan selalu kurang lengkap. Padahal petunjuk dari Kejari sudah kami penuhi” geramnya
“Jadi berkali-kali petunjuknya itu. Ini sudah dipenuhi, berubah lagi. Nah seperti itu,” sambungnya.
Pihaknya mengaku, bahwa berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 (empat) kali pengembalian.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu P-21,” tendasnya.