Site icon Madurapers

Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Jejeran mobil (Sumber: Media Indonesia, 2018)

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, Rabu (9/2/2022).

Informasi ini diberitakan di laman website Kemenkeu, dimana diberitakan bahwa pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022, Selasa, 8 Februari 2022.

Insentif itu dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

PMK itu ditetapkan Kemekeu pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.

Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022.

Kebijakan insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pada tahun 2021, perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV, ini ditunjukkan dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 5,02 persen (yoy).

Momentum ini perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, karena beberapa sektor strategis masih memiliki ruang untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode mendatang.

Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan, tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen di 2020 dan tumbuh 12,1 persen di 2021.

Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan,”Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply.”

Perlu diketahui, pertumbuhan perdagangan pada sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda yang tinggi, serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Selain itu, Febrio mengatakan bahwa sektor ini juga memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, yaitu sekitar 15,6 persen. (*)

Exit mobile version