Surabaya – Kegelisahan pelaku usaha pertambangan pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau lazim disebut UU Minerba yang salah satunya mengatur perizinan usaha pertambangan ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terjawab sudah.
Kementerian ESDM aktif melakukan sosialisasi dan menjawab keluhan para pelaku usaha pertambangan, khususnya soal perizinan. Salah satu kiat Kementerian ESDM “merangkul” para pelaku usaha pertambangan dan stake holder (pemangku kebijakan, Red) diwujudkan dalam acara bertajuk “Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan bersama Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Jatim” yang digelar secara tatap muka dan online di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (2/12/2021).
Ketua Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta), Syaifuddin sesuai kegiatan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI, Polri dan semua stake holder terkait. Udin, panggilan karibnya, menyebut kegiatan Kementerian ESDM ini adalah jawaban yang selama ini menjadi “momok” pelaku usaha pertambangan bahwa perizinan di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
“Buktinya tadi, begitu ada kesulitan dari pelaku usaha pertambangan langsung dijawab disini dan clear atau selesai. Forkompeta yang memang murni terbentuk dari pelaku usaha pertambangan dengan acara ini merasa sangat terbantu dan semakin membuka wawasan baru,”ujarnya.
Berarti selama ini kata Udin hanya terjadi miskomunikasi saja. Ia berharap kedepannya dapat terjalin komunikasi dan sinergi antara Kementerian ESDM dengan para pelaku usaha pertambangan dan stake holder terkait.
“Forkompeta selalu siap bersinergi dan berusaha memberikan solusi kepada Kementerian ESDM dan stake holder terkait untuk dapat mewujudkan tata kelola pertambangan secara baik dan benar,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Bimbingan Usaha Mineral Kementerian ESDM Indra Yuspiar SE Ak., Mak., kepada madurapers.com mengatakan maksud dan tujuan acara ini yakni, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI dan stake holder terkait ingin berinteraksi langsung dengan pemegang izin usaha pertambangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Indra, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam acara itu para pelaku usaha pertambangan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya melakukan tanya jawab dengan narasumber dari semua stake holder.
“Narasumbernya di antaranya ada dari Kementerian ESDM, Bareskrim Polri dan DKPM,” ucapnya ramah.
Disinggung soal aturan terbaru tentang perizinan yang ditarik di Pemerintah Pusat bagaimana solusi untuk mempermudah perizinan, Indra terlebih dulu menerangkan maksud dan tujuan semua pengawasan dan perizinan berada di Pemerintah Pusat sesuai yang diamanatkan dalam UU Minerba tesebut. Menurutnya Pemerintah ingin membenahi tata kelola pertambangan secara keseluruhan agar menjadi lebih baik.
Pihak Kementerian ESDM kata Indra menyadari bahwa volume yang besar masuk ke Pemerintah Pusat tentu akan muncul banyak kendala. Namun, ia memastikan Pemerintah pusat saat ini sudah memiliki infrastruktur yang baik dalam melakukan pengawasan dan pelayanan.
“Hanya saja, ketika perizinan usaha pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat menyebabkan timbul culture shock (perasaan gelisah, Red) dari pelaku usaha pertambangan di daerah, karena sudah terbiasa dan nyaman dengan pola yang menurut mereka sudah baik,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Kementerian ESDM jelas Indra sudah berusaha menyesuaikan agar pelayananan yang diberikan bisa melayani semua kondisi dan situasi di daerah. Selanjutnya menurut Indra, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan pada pelaku usaha pertambangan agar menjadi lebih baik.
“Saat ini semua pelayanan pada Kementerian ESDM menggunakan digital sistem atau secara online. Kami telah meminimalisir SDM dan interaksi secara langsung. Jadi semuanya sudah sesuai sistem,” tuturnya.
Indra memaklumi apabila masih terdapat pelaku usaha pertambangan yang masih kaget dengan proses perizinan yang sekarang ditangani Kementerian ESDM. Pasalnya urai Indra, jika sesuai sistem bila ada kesalahan sedikit saja pasti ditolak.
“Kesannya jadi seperti lambat, padahal Kementerian ESDM telah melaksanan kewajiban memberikan pelayanan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi,” terangnya.
Oleh karena itu menurut Indra acara ini menjadi salah satu cara dan jawaban mengatasi miskomunikasi dengan pelaku usaha pertambangan. Pasalnya dengan acara ini, menurut Indra telah membuktikan niat baik Kementerian ESDM ingin mensosialisasikan apa saja yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan di daerah dengan adanya sistem yang sudah baik di pusat.
“Untuk Jawa Timur sendiri tata kelola pertambangan lebih baik dibandingkan daerah lain. Bapak Kadis ESDM Pemprov Jatim mempunyai misi yang cukup baik dalam membenahi dan membina pelaku usaha pertambangan,” ucapnya.
Indra lantas memberikan kiat agar tata kelola pertambangan menjadi lebih baik. Langkah pertama menurutnya yaitu sinergi dengan semua stake holder baik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama pelaku usaha pertambangan dengan menegakkan regulasi yang sudah baik saat ini, meski itu tidak mudah.
“Tentu banyak ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan antara keinginan pelaku usaha pertambangan dengan Pemerintah. Tetapi kami terus akan melakukan perbaikan-perbaikan,” janjinya.
Ditanya soal masih maraknya pertambangan liar atau ilegal, Indra menjawab sebenarnya pengawasannya bukan di Kementerian ESDM, melainkan di Kepolisian, karena termasuk tindak pidana. Tetapi Kementerian ESDM menurut Indra selalu bekerjasama dengan Kepolisian untuk penertiban penambang liar. Indra menyatakan alasan utama pertambangan liar adalah mencari uang atau keuntungan sebesar-besarnya.
“Sektor Sumber Daya Alam (SDA) selalu menggiurkan untuk mencari uang. Namun, jika melakukan pertambangan tanpa prosedur yang benar dan baik pasti akan merugikan. Karena pelaku usaha pertambangan liar tidak mau membayar royalti, tidak membayar IUP dan pajak serta merusak lingkungan,” bebernya.
Upaya mencegah pertambangan liar tambah Indra sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM. Salah satu caranya jelas Indra yaitu di regulasi sejak tahun 2004, Kementerian ESDM telah mendorong pelaku usaha pertambangan, khususnya pertambangan rakyat agar melegalkan usahanya.
“Tetapi mengapa pertambangan liar masih terus marak sampai saat ini?. Itu yang sedang kami benahi dengan instansi terkait dan asosiasi pelaku usaha pertambangan,” pungkasnya menutup perbincangan.