Kementerian ESDM Jawab Kegelisahan Pelaku Usaha Pertambangan Terkait Perizinan

Menteri ESDM
Acara Kementerian ESDM yang bertajuk "Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan bersama Anggota Komisi VII Dapil Jatim", Kamis (2/12/201) di Surabaya merupakan salah satu upaya sosialiasi perizinan sekaligus menjalin komunikasi dan sinergi dengan pelaku usaha pertambangan dan stake holder terkait (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Kegelisahan pelaku usaha pertambangan pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau lazim disebut UU Minerba yang salah satunya mengatur perizinan usaha pertambangan ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terjawab sudah.

Kementerian ESDM aktif melakukan sosialisasi dan menjawab keluhan para pelaku usaha pertambangan, khususnya soal perizinan. Salah satu kiat Kementerian ESDM “merangkul” para pelaku usaha pertambangan dan stake holder (pemangku kebijakan, Red) diwujudkan dalam acara bertajuk “Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan bersama Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Jatim” yang digelar secara tatap muka dan online di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (2/12/2021).

Ketua Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta), Syaifuddin sesuai kegiatan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI, Polri dan semua stake holder terkait. Udin, panggilan karibnya, menyebut kegiatan Kementerian ESDM ini adalah jawaban yang selama ini menjadi “momok” pelaku usaha pertambangan bahwa perizinan di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

“Buktinya tadi, begitu ada kesulitan dari pelaku usaha pertambangan langsung dijawab disini dan clear atau selesai. Forkompeta yang memang murni terbentuk dari pelaku usaha pertambangan dengan acara ini merasa sangat terbantu dan semakin membuka wawasan baru,”ujarnya.

Berarti selama ini kata Udin hanya terjadi miskomunikasi saja. Ia berharap kedepannya dapat terjalin komunikasi dan sinergi antara Kementerian ESDM dengan para pelaku usaha pertambangan dan stake holder terkait.

“Forkompeta selalu siap bersinergi dan berusaha memberikan solusi kepada Kementerian ESDM dan stake holder terkait untuk dapat mewujudkan tata kelola pertambangan secara baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bimbingan Usaha Mineral Kementerian ESDM Indra Yuspiar SE Ak., Mak., kepada madurapers.com mengatakan maksud dan tujuan acara ini yakni, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI dan stake holder terkait ingin berinteraksi langsung dengan pemegang izin usaha pertambangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Indra, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam acara itu para pelaku usaha pertambangan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya melakukan tanya jawab dengan narasumber dari semua stake holder.

“Narasumbernya di antaranya ada dari Kementerian ESDM, Bareskrim Polri dan DKPM,” ucapnya ramah.

Disinggung soal aturan terbaru tentang perizinan yang ditarik di Pemerintah Pusat bagaimana solusi untuk mempermudah perizinan, Indra terlebih dulu menerangkan maksud dan tujuan semua pengawasan dan perizinan berada di Pemerintah Pusat sesuai yang diamanatkan dalam UU Minerba tesebut. Menurutnya Pemerintah ingin membenahi tata kelola pertambangan secara keseluruhan agar menjadi lebih baik.