Site icon Madurapers

Keputusan Menteri PAN-RB 2025: Aturan bagi PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengangkatan pegawai dengan status tersebut.

Keputusan ini ditetapkan pada 13 Januari 2025 sebagai upaya memperjelas hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Landasan regulasi dalam keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peraturan ini juga memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait manajemen PPPK.

Keputusan ini menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Skema kerja ini dirancang agar sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Selain fleksibilitas waktu kerja, keputusan ini juga mengatur hak-hak dasar PPPK Paruh Waktu. Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang ditentukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan seleksi yang transparan dan akuntabel. Proses ini mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.

Dalam keputusan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak secara otomatis menjadi pegawai tetap. Status mereka tetap terikat pada perjanjian kerja dengan durasi yang telah ditentukan.

Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme. Pemerintah menetapkan standar kinerja yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai.

Keputusan ini juga mengatur mekanisme evaluasi kinerja bagi PPPK Paruh Waktu. Evaluasi ini menjadi dasar untuk perpanjangan atau penghentian kontrak kerjanya.

Selain evaluasi, terdapat pula ketentuan terkait pelatihan dan pengembangan kompetensi. Pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan keterampilannya.

Instansi pemerintah yang mempekerjakan PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam keputusan ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Keputusan ini juga memberikan pedoman mengenai sanksi bagi PPPK Paruh Waktu yang melanggar peraturan. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dalam hal pengakhiran kontrak, keputusan ini mengatur prosedur yang harus dipatuhi. Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara transparan dan adil.

Keputusan ini memberikan kejelasan mengenai hak pensiun bagi PPPK Paruh Waktu. Meskipun tidak sama dengan pegawai tetap, terdapat skema tertentu untuk menjamin kesejahteraannya.

Selain aspek keuangan, keputusan ini juga mencakup ketentuan mengenai perlindungan kerja. PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, pemerintah berharap pengelolaan pegawai pemerintah menjadi lebih efektif. Skema PPPK Paruh Waktu dianggap dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pegawai pemerintah. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam reformasi manajemen aparatur sipil negara.

Exit mobile version