Mamuju – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait hasil psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron, anak tukang sapu jalanan di Surabaya yang mendapat nilai nol.
Hal ini ia sampaikan ketua DPD RI tersebut melalui keterangan tertulis kepada Madurapers, Rabu (5/1/2022).
Menurut LaNyalla, panggilan karibnya, nilai nol yang didapat pemuda 24 tahun tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah salah entri data atau memang nilainya nol.
Sementara yang bersangkutan kata LaNyalla memiliki data pembanding dan termasuk sarjana dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi.
Senator asal Jawa Timur (Jatim) ini berpendapat Kejagung harus memberi penjelasan secara transparan atas hasil nilai psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron.
“Mengapa mendapat nilai nol dan apa saja indikatornya,” imbuh LaNyalla di sela – sela kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (5/1/2022).
LaNyalla menilai penjelasan Kejagung terhadap nilai yang didapat Ghufron amat penting agar tak timbul persepsi negatif dalam penerimaan calon Jaksa, sebab berita tersebut menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di Surabaya.
Agar publik sambung LaNyalla tidak menduga bahwa ada cara-cara tidak baik dalam penerimaan calon Jaksa di tubuh Kejagung.
Apalagi sebagai lembaga yang mewakili kepentingan publik, LaNyalla mengingatkan dalam perkara pengadilan itu harus mengedepankan asas kepatutan dalam seleksi penerimaan calon Jaksa.
“Kalau kita perhatikan dengan seksama kronologi yang disampaikan Ghufron, dia sudah melewati tahapan psikotes dan tes kesehatan dengan hasil yang baik.
Nah, apakah ada penilaian lain dari Kejagung sehingga ia mendapatkan nilai nol, mari kita tunggu penjelasannya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ghufron mendapat nilai nol dalam tes psikotes dan tes kesehatan. Akibatnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Kamis (30/12/2021).
Ketika Ghufron menjalani tes kesehatan untuk SKB Kejaksaan di Rumah Sakit tingkat III Brawijaya, ia mengaku bahwa kondisinya baik tanpa catatan.
“Saya akhirnya melakukan tes pribadi sebagai pembanding. Baik tes kesehatan maupun psikotes. Hasilnya semuanya normal dan memenuhi syarat. Dan data-data itu saya kirim ke Kejaksaan Agung RI melalui surat terbuka,” ungkap peraih beasiswa S1 Bidik Misi itu.
Nama Ghufron dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu atau beberapa tahapan SKB yang disyaratkan instansi maupun Panselnas. Ia mendapatkan nilai 0 untuk psikotes dan tes kesehatan.
“Dari 2.013 orang yang formasi calon Jaksa, ada 1.200 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 196 orang memang tidak lolos dan yang diambil 671 orang.
Nah, nilai saya itu 61, 822. Jika dimasukan ke 671 orang yang lolos, saya masih peringkat 260-an. Anehnya lagi, ada sekitar 405 orang yang nilainya di bawah saya malah lolos,” terang Ghufron.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Bidang Medmas Puspenkum Kejagung, M Mikroj sewaktu dikonfirmasi wartawan media ini mengenai surat terbuka dari Ghufron tersebut, Sabtu (1/1/2022) mengucapkan terima kasih atas informasinya.
“Nanti kita akan cari informasinya kepada bidangnya dulu (Bidang Pembinaan),” janjinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, M Dofir yang juga mendapat tembusan surat terbuka dari Ghufron itu melalui Kasie Penkum Fahthur Rohman, Sabtu (1/1/2022) berkenan memberikan tanggapan.
“Ditampung dan disampaikan ke pimpinan,” ujar Fathur Rohman lewat pesan WA.