Perppu Cipta Kerja Ditolak Banyak Kalangan

Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja dan tekanan para pekerja (sumber: ilustrasi Madurapers, 2023).

Jakarta – Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah ditolak dan dikritik banyak kalangan, Jumat (6/1/2023).

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto dalam akun resmi Twitter Fraksi Partai Demokrat DPR RI menilai bahwa pemerintah bersifat otoriter karena tidak melaksanakan perintah MK.

Nampak sekali pemerintahan anti kritik dan cenderung menggunakan otot. Padahal jelas, dalam mengatur pemerintahan harus sesuai konstitusi.

“Keputusan MK memiliki kekuatan hukum, tidak seharusnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Terlihat pemerintah otoriter dan melaksanakan perintah MK, malah melakukan pembangkangan. Nampak sekali pemerintah anti kritik dan cenderung menggunakan otot, padahal jelas dalam mengatur pemerintahan harus sesuai dengan perintah konstitusi, “ungkap Bambang Purwanto.

Sinergis dengan Bambang Purwanto, Fraksi PKS DPR RI juga mengkritik keras dikeluarkannya perppu tersebut. Dalam akun resmi fraksi tersebut menyebutkan. Bahwa Perppu Cipta Kerja adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia.

Mengapa? Karena Pemerintah telah mengambil jalan pintas untuk menerbitkan sebuah aturan, tanpa musyawarah, konsultasi publik, dan pembahasan di parlemen, serta mengabaikan perintah MK dalam putusan terkait UU Cipta Kerja.

Toriq Hidayat anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan dalam akun resmi twitter Fraksi PKS DPR RI bahwa menerbitkan Perppu saat kondisi anggota DPR sedang reses menunjukkan upaya tersebut tidak didasari itikad baik dan rawan penyalahgunaan wewenang Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak maka Perppu tersebut harus dicabut.

Netty Prasetyyani, Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PKS DPR RI mengatakan dalam akun resmi Fraksi PKS, “ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu pemegang kekuasaan yudikatif. Kalau lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun bisa kacau.

Tak jauh berbeda dengan respon para politisi, Jimly Asshiddiqie, guru besar Fakultas Hukum UI, mengatakan bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja jelas melanggar prinsip negara hukum, tapi dicari-carikan alasan pembenarannya. Sampai-sampai peranan MK dan DPR diabaikan. Alih-alih mencerminkan rule of law yang baik, hal tersebut malah menjadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.

Comment Here