Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) menetapkan Moedoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Melalui sambungan telepon, yang diperdengarkan kepada peserta KLB yang hadir, Moeldoko menyetujui keputusan tersebut.
Menanggapi KLB tersebut, Annisa Pohan, istri AHY Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (14/3/2020), lewat twiter Partai Demokrat menyatakan bahwa ada sikap pembiaran dari pihak penguasa dalam aksi KLB itu. Ketika sebuah parpol diambil haknya secara paksa dengan melanggar konstitusi, lebih lagi ada pembiaran dari yang punya kuasa, Minggu, (7/3/2021).
Annisa Pohan menyinggung ada sikap pembiaran dari pihak penguasa dalam aksi KLB itu.
"Ketika sebuah Parpol diambil haknya secara paksa dengan melanggar konstitusi, lebih lagi ada 'pembiaran' dari yang punya kuasa," tulis Annisa#SelamatkanDemokrasi https://t.co/LRnKbfyHQW
— Partai Demokrat (@PDemokrat) March 7, 2021
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sehari sebelumnya lewat cuitannya di twiter mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang KLB Demokrat, Sabtu, (6/3/2021).
“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).“ Kata Mahfud MD.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Merespon pernyataan Mahfud MD yang diberitakan Tempo.com, Sabtu (6/3/2021), Jimly Asshiddiqie, mantan MK (03-08), penasehat KOMNASHAM (09-17), Watimpres 2010, DGTK (09-19), Penasehat KPPU, GB FHUI dan Ketum ICMI, Pembina ISHI, JSLG, Al-Azhar lewat cuitannya di twiter mengatakan, “Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus “KLB” tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya.” Sabtu (6/3/2021).
Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus "KLB" tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya. https://t.co/YjwGNcIdti
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 6, 2021
(Sl/Sl)