Site icon Madurapers

Linda Leo Palsukan Surat Keterangan Perawan Tapi Janda Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Linda Leo divonis jauh lebih berat daripada tuntutan JPU Sabetania Paembonan yang menuntut 10 bulan penjara (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Terdakwa Linda Leo Darmosuwito perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno, Kamis (23/12/2021). Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Sabetania Paembonan yang menuntut Terdakwa Linda Leo Darmosuwito dengan hukuman 10 bulan penjara.

Sontak vonis itu membuat Terdakwa Linda Leo dan Penasihat Hukum (PH) – nya Salawati Taher terkejut bukan kepalang. Bahkan Linda Leo tidak kuasa menahan air matanya.

Putusan itu dinilai Salawati tidak masuk akal lantaran semua bukti sudah ditunjukkan di ppersidangan. Sala, panggilan karibnya, dalam fakta persidangan juga membuktikan kalau kesalahan itu bukan sengaja dilakukan Linda, melainkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang.

“Saksi sudah mengakui kok kemarin,” imbuh Sala, seusai persidangan.

Menurut Salah, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan semua saksi di persidangan. Dia juga berpendapat kalau JPU memberikan tuntutan ringan, karena minimnya bukti kesalahan yang dilakukan Terdakwa Linda Leo

Dia merasa kecewa mendengar putusan Hakim itu. Sebelumnya, dirinya berharap Terdakwa Linda Leo diberikan putusan onslagh (lepas dari dakwaan, Red) atau bahkan bebas murni.

“Kami merasa Hakim tidak adil dalam memberikan putusan,” tegasnya

Menanggapi putusan itu, ia memastikan kalau dia bersama timnya PH – nya dari Terdakwa Linda Leo akan menempuh jalur Banding di Pengadilan Tinggi Jatim.

“Setelah mendapatkan salinan putusannya, kami langsung buat memori bandingnya,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU Sabetania Paembonan menyebut kejadian itu bermula di tahun 2000. Saat itu, saksi korban Sugianto Setiono berkenalan dengan Terdakwa Linda Leo.

Diketahui pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau dan Linda juga telah memiliki suami. Terpikat kemolekan Linda Leo, Sugianto nekat menjalin kasih terlarang di tahun 2001 sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di Juli 2002.

Tapi baru di tahun 2008 Sugianto baru bercerai dengan Ida Hamidah Karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk rumah tangganya. Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda Leo pada tanggal 14 Juni 2009, di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.

Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut, Linda Leo dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan kalau mereka beragama Budha. Serta ada berkas lain, seperti surat pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan untuk menikah dari Lurah bagi mempelai laki-laki dan perempuan.

Selanjutnya menyiapkan saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan salinan KTP kedua mempelai.

Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto menjelaskan Sugianto berstatus duda, sementara Linda Leo berstatus belum menikah atau perawan.

Keterangan itu ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Kota Malang yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan pada tanggal 19 Mei 2009. Surat Keterangan itulah yang dilaporkan Sugianto, mantan suami Linda Leo ke Polda Jatim.

Mulai dari pemeriksaan sampai pelimpahan di Kejati Jatim, Linda Leo tidak ditahan. Namun, usai pembacaan Dakwaan dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Suparno langsung mengeluarkan penetapan penahanan.*

Exit mobile version