Surabaya, – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/5/2023).
Gugatan LSM tersebut terkait dengan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2010.
Kasus Bimtek DPRD Surabaya tahun 2021 ini merupakan kasus dugaan penyelewengan anggaran, yang merugikan keuangan negara senilai 3,7 miliar.
LSM mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (15/5/2023) dengan Nomor Perkara 417/pid.pra/2023/pn.sby. Pengajuan gugatan ini dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Ketua Umum LSM MERAK Andi Mulya mengaku, pengajuan praperadilan ke PN Surabaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Kapolresta Surabaya–terutama penyidik tindak pidana korupsi Polrestabes Surabaya–untuk memperhatikan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
“Ini kasus sudah dari tahun 2010. Namun kasus tersebut digantung begitu saja tanpa ada kejelasan. Maka dari itu Kami, LSM MERAK mengajukan praperadilan agar Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya segera menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek DPRD Surabaya,” kata Andi.
Andi menyampaikan hal itu kepada awak media di kantornya yang terletak di Komplek Museum NU Lt.2 Jl. Gayungsari Timur No.35 Surabaya, Senin (15/5/2023).
Andi menjelaskan, dalam kasus ini Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sejumlah pihak. Berdasarkan informasi yang kami dapat BPKP Jawa Timur telah menyerahkan hasil auditnya kepada Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya tersebut.
“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BIMTEK DPRD Kota 2010 ini, menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kota Surabaya,” jelas Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LSM MERAK Yulian Musnandar, S.H., mengatakan, pengajuan praperadilan kliennya merupakan salah satu fungsi dari LSM, yakni sebagai kontrol sosial.
“Jika memang sudah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka sudah sepatutnya Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya untuk menetapkan tersangka,“ ujar Yulian kepada awak media di PN Surabaya
Terlebih, lanjut Yulian, menerangkan, kliennya LSM MERAK akan mengengkat kasus ini kembali pada musim Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, LSM MERAK meminta hakim tunggal PN Surabaya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pengajuan praperadilan seluruhnya.
Ia juga meminta, hakim menyatakan LSM MERAK adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran BIMTEK DPRD Kota Surabaya Tahun 2010, yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya, baik yang masih menjabat maupun sudah tidak menjabat,” demikian bunyi petitum praperadilan LSM MERAK.