Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan dan menahan Ben Brahim S Bahat (BBSB) Bupati Kabupaten Kapuas (Periode 2013-2018 dan 2018-2023), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (31/3/2023).

Selain menahan Bupati Kapuas BBSB, KPK RI juga menahan istri bupati tersebut Ary Egahni (AE). AE istri bupati ini tercatat sebagai Anggota DPR-RI Periode 2019-2024.

Kedua orang ini ditetapkan oleh KPK RI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah sebagai utang kepada PN, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
