Site icon Madurapers

Mantan Direktur PT Garam Kalianget Diduga Terseret Kasus Korupsi, Prosesnya Terus Bergulir

Sekretaris Perusahaan PT Garam (Persero) Kalianget, Indra Kurniawan saat diwawancarai, Kamis, 09/09/2021. (Istimewa)

Sumenep – Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) menggelar audiensi bersama pihak PT Garam (Persero) Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, (09/09/2021) pagi.

Persoalan yang sedang dikawal oleh LIPK dalam audiensi tersebut adalah tentang ketidak jelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengembangan Lahan Pegaraman IV di Gersik Putih, Kalianget, Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun madurapers.com, kasus ini diduga sempat menyeret mantan Direktur PT Garam (Persero) dengan inisial B, namun sampai sekarang masih belum menemukan kejelasan hingga mengakibatkan kasus tersebut terus bergulir di kepolisian.

Polres Sumenep juga telah melakukan pemanggilan pihak PT Garam (Persero) Kalianget, untuk diminta keterangan soal kasus tersebut. Namun sayang, pemanggilan itu tidak juga membuahkan hasil, pasalnya karena kurangnya dokumen.

Sebagai bukti dilakukannya pemanggilan, dapat dilihat dalam surat Satreskrim Polres Sumenep, tertanggal 18 Februari 2021, nomor B/97/RES.3.2/II/2021, yang berisi tentang kepentingan penyelidikan.

Terperinci, pada surat itu, penyidik Polres Sumenep mengajukan dua hal permintaan pada perusahaan pelat merah ini. Pertama, meminta foto kopi terkait proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian dengan dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget.

Kedua, meminta kedatangan B untuk memberikan keterangan dan klarifikasi selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget, pada saat proyek tersebut dilaksanakan.

Terkait ini, PT Garam (Persero) Kalianget mengaku telah memenuhi semua permintaan dari pihak polres Sumenep. Bahkan menurutnya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh pihaknya sejak 11 bulan lalu, terhitung mulai dari Bulan Oktober 2020.

“Kami menunggu keseriusan PT Garam (Persero) untuk menyerahkan semua berkas dan dokumen yang terkait dengan pekerjaan Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang telah dilaporkan oleh kami,” katanya, Kamis (09/09/2021).

Agar kasus ini cepat terselesaikan, maka LIPK mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan unsur PT Garam (Persero) Kalianget.

“Kami meminta kepada Polres Sumenep untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum tanpa tebang pilih,” jelasnya.

Berkanaan dengan hal itu, repoter madurapers.com menghubungi Kasubbag Humas dan Kasatreskrim Polres Sumenep, melalui sambungan seluler untuk meminta keterangan. Akan tetapi keduanya tidak kunjung menjawab panggilan, sekalipun nada tunggunya menunjukkan masuk.

Sekretaris Perusahaan PT Garam (Persero) Kalianget, Indra Kurniawan yang berkesempatan menemui LIPK dalam agenda audiensi tersebut mengatakan, bahwa pihaknya siap menerima kedatangan siapapun yang berkenan mengevaluasi kinjerja dari perusahaan milik negara ini.

“Kemarin memang kita mendapatkan surat dari LIPK. Mereka ingin melakukan audiensi dengan PT Garam (Persero), dalam artian perusahaan disini tentu terbuka. Kami sangat menghargai dari mitra ataupun dari pihak eksternal. Karena kita sama-sama ingin membangun perusahaan, tentu kita harus mengakomodir semua,” ucap Indra.

Selain itu, dirinya juga mengaku telah memenuhi permintaan dari pihak kepolisian terkait dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

“Ada informasi yang diminta Polres dari dokumen kasus itu ke kita, katanya belum diserahkan. Tapi setelah kami lihat kepada teman-teman yang menangani persoalan tersebut, yaitu dibagian pengembangan, ternyata sudah tersampaikan,” tuturnya.

Namun setelah ditanya lebih mendalam, ternyata pihaknya sempat telat dalam mengirimkan data ke pihak kepolisian. Pasalnya, keterlambatan itu diakibatkan oleh adanya proses holding di internal perusahaan.

“Memang data yang diminta Polres terlambat kita sampaikan karena saat ini kita sedang proses holding. Jadi ada beberapa data yang memang diminta oleh teman-teman RRI, selaku calon holding perusahaan klaster pangan,” dalihnya.

Bahkan pihaknya juga mengakui bahwa memang sempat ada data yang kurang, sehingga pada akhirnya baru terlengkapi oleh pihak PT Garam (Persero) Kalianget ke pihak kepolisian.

“Kita kemarin waktu pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut, jadi proyek tersebut sudah kita sampaikan semua. Tapi hanya ada sedikit data yang memang kurang. Namun sudah kita pastikan kemarin data tersebut tersampaikan ke Polres,” pungkasnya.

 

Exit mobile version