Sumenep – Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) menggelar audiensi bersama pihak PT Garam (Persero) Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, (09/09/2021) pagi.
Persoalan yang sedang dikawal oleh LIPK dalam audiensi tersebut adalah tentang ketidak jelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengembangan Lahan Pegaraman IV di Gersik Putih, Kalianget, Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun madurapers.com, kasus ini diduga sempat menyeret mantan Direktur PT Garam (Persero) dengan inisial B, namun sampai sekarang masih belum menemukan kejelasan hingga mengakibatkan kasus tersebut terus bergulir di kepolisian.
Polres Sumenep juga telah melakukan pemanggilan pihak PT Garam (Persero) Kalianget, untuk diminta keterangan soal kasus tersebut. Namun sayang, pemanggilan itu tidak juga membuahkan hasil, pasalnya karena kurangnya dokumen.
Sebagai bukti dilakukannya pemanggilan, dapat dilihat dalam surat Satreskrim Polres Sumenep, tertanggal 18 Februari 2021, nomor B/97/RES.3.2/II/2021, yang berisi tentang kepentingan penyelidikan.
Terperinci, pada surat itu, penyidik Polres Sumenep mengajukan dua hal permintaan pada perusahaan pelat merah ini. Pertama, meminta foto kopi terkait proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian dengan dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget.
Kedua, meminta kedatangan B untuk memberikan keterangan dan klarifikasi selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget, pada saat proyek tersebut dilaksanakan.
Terkait ini, PT Garam (Persero) Kalianget mengaku telah memenuhi semua permintaan dari pihak polres Sumenep. Bahkan menurutnya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.