Sumenep – Seorang oknum aparat pemerintah desa di Pulau Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga menghalang-halangi warga desanya untuk mendapatkan fasilitas listrik dari PLN, tindakan oknum aparat ini dipandang diskriminatif dan merugikan warga dan pihak PLN.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh Madurapers (22/03/2021), fasilitas listrik dari PLN sudah mulai masuk ke beberapa kepulauan di Sumenep, baik PLTD (2019) dan PLTS sejak Maret 2020 lalu di tiga kecamatan yang berbeda.
Oleh karena itu menurut AD, salah satu warga Paliat yang tidak mau disebut identitasnya, fasilitas ini wajib dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat kepulauan secara merata dan tidak boleh ada pengecualian. Adanya Fasilitas Negara berupa energi listrik ini tiada lain untuk mendukung pembangunan kepulauan Kabupaten Sumenep.
“Ini Fasilitas negara yang berhak dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat kepulauan tanpa kecuali. Bahkan dengan adanya energi listrik ini dapat mendukung terhadap pembangunan Sumenep. Lah, ini kok dihalang-halangi?” ujar AD.
Diduga bahwa oknum aparat pemerintah desa pulau Paliat melakukan tindakan menghalagi itu hanya kepada masyarakat desanya yang bukan pendukungnya, dalam hal ini oknum ini berusaha menata kembali posisinya untuk Pilkades yang akan berlangsung tahun depan. Tindakan seperti ini merupakan sebuah penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri atau golongannya.
“Ini Fasilitas negara untuk rakyat, bukan untuk golongan atau pendukung calon tertentu. Profesional dong?” lanjutnya.
Lebih jauh, AD menyebutkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, pasal 26, ayat 2 dan ayat 4. Selain itu masih ada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang mengatur larangan-larangan seorang pemerintah desa agar tidak merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya, sampai melakukan tindakan diskriminatif terhadap warganya.
“…aturannya jelas, ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, pasal 26, ayat 2 dan ayat 4. Larangannya jelas juga kok, ada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang mengatur larangan-larangan seorang pemerintah desa agar tidak merugikan kepentingan umum.”
Sebelum mengakhiri wawancara dengan Reporter Madurapers, AD sempat menyayangkan, bahwa akibat dilangkarnya peraturan-peraturan oleh oknum aparat desa tersebut, pembangunan dan perekonomian yang seharusnya bisa berjalan lancar, menjadi terhambat dan dapat merugikan negara.
“Tindakan pilih kasih seperti ini dapat menghambat pembangunan dan perekonomian serta mmerugikan negara juga. Selain itu, tentunya dengan dilantiknya Ahmad Fauzi, 26 Februari 2021 lalu, yang memiliki keinginan untuk mengembalikan marwah Sumenep sebagai salah satu Kraton Nusantara dalam sektor pariwisata, hal-hal yang merugikan masyarakat tidak boleh terjadi, terutama di level akar-rumput. Tujuannya jelas, membawa Kabupaten Sumenep mengulang masa-masa keemasannya, yaitu di masa Sultan Abdurrahman Pakunataningrat,” pungkasnya mengakhiri wawancara.