Bangkalan – Setelah berupaya melalui mekanisme atau prosedur hukum, kasus dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, akhirnya Polres Bangkalan melakukan gelar perkara tahap awal pada Kamis (19/12/2024) kemarin.
Oknum ASN DPMPTSP berinisial KRH alias Nia ini diperkirakan tinggal menunggu proses penetapan tersangka dari Polres Kabupaten Bangkalan.
Nur Rohman, S.H., kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan. Menurutnya, gelar perkara tahap awal Kamis (19/12/2024) kemarin, menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan melaksanakan kinerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, Jumat (20/12/2024).
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bangkalan, karena sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus yang menimpa klien saya (Muktafi, red.) hingga gelar perkara tahap awal Kamis kemarin. Sehingga kasus dugaan penipuan tersebut naik status ke penyidikan. Tentu, ini menunjukkan, bahwa hukum tetap berjalan secara prosedur,” ucap Rohman kepada media ini saat ditemui di salah satu tempat di Kota Bangkalan.
Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari korban berharap dalam waktu yang tidak lama pihak kepolisian segera menetapkan status terduga pelaku (ASN DPMPTSP, red.) akan menjadi tersangka.
“Saya yakin dan percaya Polres Bangkalan akan segera menetapkan dan menaikan kasus perkara oknum ASN DPMPSTP menjadi tersangka,” terangnya.
Rohman menegaskan, dengan naiknya status penyidikan ini, pihaknya akan mendorong kepolisian untuk tetap profesional dan transparan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penyidikan kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Bangkalan tersebut.
“Besar harapan kami kepada pihak kepolisian untuk terus menjalin komunikasi terkait kasus klien kami. Karena sudah gelar perkara tinggal menunggu penetapan tersangka. Kita tunggu saja yah infonya lebih lanjut kasus ini dari Polres Bangkalan,” kata Rohman, sembari menutup pembicaraan.