Bangkalan – Semakin terang dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Kasus ini kini memasuki tahap pemanggilan pelaku oleh pihak kepolisian untuk diminta keterangan pada hari Minggu (24/11/2024).
Hal itu terjadi karena pihak korban melapor ke Polres Bangkalan, tertanggal 09 November 2024. Itu dilakukan sebagai bentuk upaya hukum korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Oleh sebab itu, korban bersama kuasa hukum, Nur Rohman, S.H., dengan tegas melaporkan oknum tersebut ke Polres Bangkalan.
Secara gamblang, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan, Brigpol Nanang saat dimintai keterangan oleh awak media ini. Ia menerangkan, bahwa pelaku dugaan penipuan yang dilakukan ASN akan dipanggil pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 untuk dimintai keterangan. Pihaknya mengaku, pemanggilan itu berdasarkan tanggal surat undangan yang telah dikirimkan dari Polres.
“Hari Minggu besok pelaku akan dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan, karena itu menyesuaikan dengan tanggal undangan yang dikirimkan,” kata Nanang saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Jumat (22/11/2024) pukul 12.14 WIB.
Disinggung soal pemanggilan pemilik rental dan saksi pelaku, dia mengaku akan melakukan pemanggilan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, kata Nanang, saat ini mepet dengan Pilkada, sehingga butuh mengirimkan undangan pemanggilan setelah Pilkada.