Site icon Madurapers

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025: Fokus pada Pembentukan Karakter dan Keagamaan

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri ini memuat panduan rinci bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur jadwal pembelajaran hingga libur Idulfitri secara terperinci. Hal ini bertujuan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung produktif tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang khas di bulan suci.

Dalam edaran tersebut, pembelajaran di bulan Ramadan dibagi menjadi beberapa fase:

  1. 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
  2. 6–25 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah/madrasah yang diimbangi dengan kegiatan spiritual, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
  3. 26 Maret–8 April 2025: Libur bersama Idulfitri dengan anjuran untuk memperkuat silaturahmi keluarga dan masyarakat.
  4. 9 April 2025: Kegiatan belajar mengajar kembali normal.

Selama Ramadan, peserta didik diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan akademik, tetapi juga memperkuat iman, takwa, dan karakter melalui kegiatan keagamaan dan sosial. Pemerintah menekankan pentingnya program seperti tadarus, kajian keislaman, serta kegiatan bimbingan rohani untuk membangun akhlak mulia.

Bagi siswa non-Muslim, kegiatan serupa juga dianjurkan sesuai dengan agama masing-masing. Tujuannya adalah menciptakan toleransi dan harmoni antarpeserta didik dalam keberagaman.

Surat edaran ini juga menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka, terutama saat belajar mandiri di rumah. Selain itu, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk mempersiapkan perencanaan kegiatan Ramadan agar pelaksanaannya seragam dan efektif.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran pembelajaran selama bulan suci. Pemerintah berharap, aturan ini tidak hanya mendukung pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda yang religius dan berbudi luhur.

Exit mobile version