Sumenep – Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak dan Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hasil keputusan tersebut, Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sedangkan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/22) kemaren.
Menanggapi keputusan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris mengapresiasi atas keputusan bersama tersebut.
Pihaknya mengaku akan mempersiapkan diri untuk mengawasi seluruh tahapan menuju Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
“Kemungkinan bulan ini sudah ada tahapan antara lainnya, sosialisasi terhadap partai politik. Itu tugas pertama kami, itu akan kami awasi,” paparnya kepada media ini, Selasa (25/1/22).
Dirinya mengaku pada Pemilu dan Pilkada serentak mendatang itu, tidak ada perbedaan tahapan pada pelaksanaan sebelumnya. Pasalnya, masih menggunakan Undangan Undangan (UU) nomor 7 tahun 2007 dan UU 10 tahun 2016.
“Kalau dari tahapan tetep ya gak ada perubahan, karena aturan yang dipakai tetap seperti pelaksanaan sebelumnya. Semuanya nyaris sama,” tegas Noris.
Noris menjelaskan, bahwa bukan berarti tidak memungkinkan adanya suatu perubahan mengenai regulasi Pemilu dan Pilkada mendatang, karen karena ada kewenangan di Bawaslu itu tidak sama dengan UU yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sebelumnya.
“Mungkin ada perubahan, tapi saya tidak tahu. Itu wewenangnya pembuat UU, atau bahkan menggunakan UU baru,” jelasnya.
Ditanya perbedaan tersebut, Noris mengungkapkan pada mekanisme penangangan masalah. Menurutnya, penanganan masalah antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Contohnya dalam penanganan pelanggaran UU Pemilu punya waktu 7 (tujuh) hari kerja. Kalau di Pilkada kita punya waktu 5 (lima) hari kalender. Jelas itu sudah ada yang berbeda,” urainya.
“Hal hal teknis seperti itu haru difikirkan. Untuk antisipasi adanya pelanggaran dan kita punya waktu yang cukup untuk melakukan penangan pelanggaran tersebut, Sambungnya.
Dengan diberikannya waktu 7 (tujuh) hari kerja atau 5 (Lima) hari kalender, pihaknya merasa terlalu singkat. Dikerenakan pada saat pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara banyak ditemukan berbagai persoalan, ditambah keterbatasan infrastruktur di tubuh Bawaslu sendiri.
“Tentunya menjadi pertimbangan sejauh mana kita bisa menyelesaikan tanggung jawab itu,” imbuhnya.
Noris menambahkan, untuk saat ini pihak Bawaslu Sumenep sendiri telah melakukan rapat internal guna merespon keputusan resmi terkait Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendapatkan itu.
“Setelah adanya keputusan itu dari pusat, hanya itu yang dapat kami lakukan,” pungkasnya.