Site icon Madurapers

Pemkab Sumenep Terbitkan Aturan Baru SKP dan PKL, Berikut Ketentuannya

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) (Sumber Foto: Pemkab Sumenep, 2025).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengutip sumber resmi Pemkab Sumenep, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 terkait ketentuan baru Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Aturan ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Nomor 1573 Tahun 2025.

Dalam ketentuan terbaru, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian SKP bagi tiga kelompok penelitian. Pertama, penelitian untuk tugas akhir pendidikan dari institusi dalam negeri.

Kedua, penelitian dari instansi pemerintah dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Terakhir, kegiatan PKL atau magang kini tidak lagi memerlukan SKP.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 18 Februari 2025 atas nama Bupati Sumenep dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses administrasi bagi peneliti dan peserta PKL di Kabupaten Sumenep.

Exit mobile version