Sampang – Wacana penundaan pilkades di Kabupaten Sampang menjadi perbincangan di semua kalangan masyarakat sampang. Salah satunya pemuda asal Kecamatan Sokobanah, Erha Suud Abdullah, SH ikut angkat bicara mewakili warga Sampang bagian Pantai Utara ( Pantura), Minggu, (09/05/2021).
Menurut Erha Suud Abdullah, SH. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, ialah yang partisipatif serta responsif.
“Partisipatif dalam arti selalu mengikutsertakan masyarakat dalam prosesnya. Pentingnya keikutsertaan masyarakat adalah karena masyarakat merupakan objek perubahan,” imbuhnya.
Alumni Universitas Malang (Unisma) itu mengatakan, dinamisme masyarakat selalu menuntut perubahan peraturan, dengan begitu peraturan dapat dikatakan responsif terhadap kehendak serta perubahan dalam masyarakat.
“Masyarakat sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan teknis serta pelaksanaan hukum di lapangan wajib dimintai pendapat atas setiap gerak gerik pemerintah dalam melakukan perubahan, bukan hanya menunggu hasil yang belum pasti,” tuturnya.
Erha Suud Abdullah, SH menegaskan, banyak sekali kondisi-kondisi serta permasalahan sosial di dalam masyarakat yang membutuhkan diskusi terbuka dengan masyarakat atau kelompok masyarakat.
“Salah satunya berupa isu penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang. Isu ini menjadi hangat mengingat belum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terkait kebenaran ditundanya Pilkades pada tahun 2021 ini,” paparnya.
Putra asli Kecamatan Sokobanah itu, mengatakan keresahan yang dirasakan sejumlah masyarakat antara lain, bagaimana dampak kepemimpinan Pemerintahan Desa jika Pilkades ditunda hingga tahun 2025.
“Keresahan ini diperkuat dengan ketidakpastian masa pandemi di Indonesia. Jika pandemi Covid-19 menjadi alasan utama, maka pelaksanaan Pilkades akan semakin kabur, dikarenakan tidak adanya kejelasan masa berakhir Pandemi Covid-19 di Indonesia,” terangnya.
Dirinya mempertanyakan, “apakah ada jaminan bahwa tahun 2025 pandemi akan berakhir? Jika dilihat kasus yang terus bertambah di Indonesia, belum lagi tidak maksimalnya vaksinasi, bahkan yang telah melakukan vaksinasi pun masih bisa tertular covid.”
“Selain itu banyaknya varian baru virus corona serta munculnya gelombang kedua covid di berbagai negara menyebabkan tidak terkendalinya masa pandemi. Sehingga tidak ada jaminan bahwa 4 tahun mendatang pandemi Covid-19 akan berakhir,” ungkapnya.
“Sebetulnya pemerintah pusat telah mengatur mengenai protokol Pilkades serentak, di masa pandemi Covid-19,” Kata Erha Suud Abdullah.
“Tidak masuk akal jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang harus menunda pelaksanaan pilkades serentak. Tidak ada larangan dari pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum, bahkan sekelas Pilkada di beberapa daerah telah dilaksanakan pada tahun 2020 dengan mengikuti serta mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan, menurut Erha Suud Abdullah, SH., “Apakah tidak terlaksananya Pilkades ini dikarenakan ketidak mampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk menjalankan proses demokrasi sebagaimana mestinya? Ataukah karena kualitas demokrasi di Kabupaten Sampang hanya sejauh ketidakberdayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk memperbolehkan penyelenggaraan pilkades? Jika yang dipermasalahkan mengenai melonjaknya anggaran pada proses Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19. Maka pertanyaannya, Apakah keadaan ekonomi Kabupaten Sampang sejauh itu tertinggal? Jika keadaan ekonomi kita tertinggal dari daerah lain, maka siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban? Mengapa masyarakat yang harus menanggung akibatnya?.”
“Masyarakat hanyalah sekumpulan orang-orang yang awam hukum. Tetapi kemampuan nalarnya semakin kritis,” imbuhnya.
Menurutnya, Jika Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Sumenep dapat menjalankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengapa Sampang tidak?.
“Hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa Sampang adalah daerah tertinggal dan cacat demokrasi. Padahal jika dilihat dari kondisi geografis, kriteria masyarakat, sosial, politik, ekonomi, demokrasi dan sebagainya. Sampang sangat dan amat bisa bersaing, bahkan lebih unggul dari Kabupaten-kabupaten lain yang ada di Madura. Begitulah kami sebagai orang awam berpikir,” tuturnya.
Dirinya mengatakan jika Pilkades ini ditunda akan menimbulkan masalah terkait kepemimpinan dalam kurun waktu satu periode yang akan berjalan tanpa pemerintahan Desa sebagaimana mestinya, “Bagaimana penjelasan, dasar Hukum, rincian proses kepemimpinan serta kewenangan penggunaan anggaran yang akan berjalan dalam satu periode jika tanpa pemerintahan desa yang normal?”
“Hal-hal substansial seperti ini sangat amat urgen untuk dilakukan diskusi publik. Sehingga, keterbukaan informasi dan data yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus diberikan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik,” paparnya.
“Masyarakat tidak hanya ingin menunggu, tetapi juga ingin terlibat aktif dalam proses politik yang menyangkut hak-hak konstitusionalnya,” katanya.
Menyikapi hal itu, Erha Suud Abdullah, SH mengatakan dalam membuat regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hampir mendekati egoisme politik para pemegang kekuasaan.
“Pada akhirnya kalau ini dibiarkan mereka tidak ragu untuk merampas kedaulatan rakyat dengan cara PJ atau PLT, ini berbahaya bagi kehidupan politik Sampang 100 tahun kedepan.”
“…tentu saja kami tidak ingin itu terjadi, kami menggunakan analisis ilmiah secara subjektif, sebagai masyarakat yang merindukan demokrasi yang substantif, bukan demokrasi palsu,” tuturnya.
Putra daerah asal Kecamatan Sokobanah itu mengatakan, pemerintah harus tegas dalam menyikapi polemik yang ada saat ini. karena masyarakat antusias dalam menyambut pesta demokrasi ditingkat desa.
“Ada kekhawatiran yang terjadi apabila keadaan ini dibiarkan serta tidak ada kejelasan dari pemerintah sehingga dapat mengakibatkan kegaduhan yang nanti dampaknya makin besar yang mengakibatkan gesekan di antara para tokoh-tokoh di masyarakat yang mana mereka mempunyai keinginan besar dalam mewujudkan desa sejahtera lewat pesta demokrasi di desa,” terangnya.
Pemuda kelahiran sampang tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang unutk melakukan pengumuman resmi terkait putusan Pilkades serentak tahun 2021ini.
“Mengingat sedikitnya waktu yang tersisa pada tahun 2021 yang mana telah menginjak pertengahan tahun. Mewakili suara rakyat Kabupaten Sampang, kami meminta pemkab Sampang untuk segera memberikan pengumuman resmi terkait keputusan Pilkades Serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021,” tegasnya.
“Ada empat poin yang menjadi tuntutan kami bersama warga sampang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang,” tuturnya.
“Pertama, Masyarakat Meminta Tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang. Kedua, mengatur dengan cermat, teliti, efektif dan efisien proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021, dengan memperhatikan seluruh anjuran pemerintah mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, menyelenggarakan pilkades dengan menjunjung tinggi asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Keempat, kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, agar segera mengadakan persiapan, pencalonan dan pemilihan Kepala desa, paling lambat tanggal 1 Juni 2021,” Pungkasnya.