Sumenep – Persoalan kasus penganiyaan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep melonjak tinggi pada tahun 2021 kemaren.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3A KB) Kabupaten Sumenep, mencatat kasus penganiyaan terhadap perempuan dan anak melonjak tinggi dari 5 (lima) tahun terakhir.
Kasus penganiyaan perempuan dan anak pada tahun 2017 terdapat 1 (satu) kasus, dan pada tahun 2018 ditemukan 1 (satu) kasus. Sedangkan pada tahun 2019, tidak ada laporan atau ditemukan kasus penganiyaan terhadap perempuan dan anak.
Lalu, pada tahun 2020 terdapat 1 (satu) kasus dan pada tahun 2021 meningkat hingga ditemukan sebanyak 3 (tiga) kasus.
Sehingga, kasus penganiyaan perempuan dan anak di ujung Pulau timur Madura, dari tahun 2017 hingga tahun 2021 berjumlah total 6 (enam) kasus penganiyaan.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3A KB) Kabupaten Sumenep, Sri Endah Purnamawati mengaku masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kasus penganiyaan yang belum terdeteksi.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait, jika menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan dari semu jenis kasus, dari hukum dan psikologi.
Meningkatnya kasus penganiyaan perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas DP3A KB Sumenep membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) pada tahun 2018 lalu.
UPT PPA ini diharapkan mempermudah untuk melakukan pelayanan terhadap kekerasan perempuan dan anak yang berada di Bumi Sumekar.
Sehingga, masyarakat yang memiliki aduan terkait persoalan perempuan dan anak tinggal mendatangi UPT PPA yang ada di desa maupun Kecamatan.
Namun, adanya UPT ini belum memberikan dampak signifikan terhadap kasus penganiyaan perempuan dan anak di beberapa daerah di Sumenep. Faktanya, tahun 2021 kemaren meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Jurnalis madurpers.com, mencoba menghubungi 2 (dua) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, yaitu Melly Sufianti dan Nia Kurnia.
Keduanya tak lain sebagai keterwakilan perempuan di Sumenep yang saat ini berbeda di Komisi IV DRPD Sumenep.
Di mana, Komisi IV membidangi Ketenagakerjaan, transmigrasi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera dan kesejahteraan sosial.
Sayangnya, 2 (dua) anggota dewan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pihak yang bersangkutan enggan memberikan jawaban terkait meningkatkan Kasus penganiyaan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep.