Site icon Madurapers

Pengelola Kantin PT Astra Sedaya Finance Bobol Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25,5 Miliar

Dua tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yaitu Yuniwati dan Ario ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak tanggal 5 Januari 2022 (Sumber foto : Penkum Kejati Jatim)

Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (5/1/2022) melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara perkara tindak pidana korups pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada madurapers.com, Rabu (5/1/2022) malam.

Dua tersangka tindak pidana korupsi itu yang ditahan yakni, Yuniwati (60), pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario (38), pekerjaan Analis Pembiayaan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, alamat Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 5-24 Januari 2022 dipastikan telah memenuhi ketentuan Pasal 20 (1) dan Pasal 21 (4) huruf a KUHAP sebagai syarat formil dan materiil dengan alasan kekhawatiran kedua tersangka tersebut akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti.

Kronologisnya yakni, tersangka Yuniwati bersama-sama tersangka Ario dan Tersangka Hendrik Wahyono (belum diketahui keberadaannya) sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I.

Modus operandinya, tersangka Yuniwati yang waktu itu menjabat sebagai Finance and Banking di PT ACC Surabaya I sejak tahun 1993 – 2016 mengelola kantin di PT ACC Cabang Surabaya I.

Selama bekerja di PT ACC Cabang Surabaya I, tersangka Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai Bendahara, bekerja sama dengan tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I untuk mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Kedua tersangka itu menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan.

Seluruh persyaratan pembiayaan disediakan oleh tersangka Yuniwati dan karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan copy KTP, KK dan ID Card kepada tersangka Yuniwati.

Ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan antara lain berupa slip gaji , surat rekomendasi dari tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager, termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terindikasi dipalsukan antara lain :

Terdapat Nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdapat dalam sistem data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance) dan beberapa ID Card lainnya tidak sesuai dengan nama karyawan sesuai dengan data karyawan PT ACC.

Beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan tidak ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan.

Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim dan tersangka ARIO selaku Analis Kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai Analis, yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan Multiguna Syariah, tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya (penetapan sebagai pegawai, besaran gaji) dengan fakta sebenarnya.

Sehingga dalam proses analisa kredit tidak menerapkan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. Padahal seharusnya pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan.

Dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding (sisa pinjaman yang belum dibayar oleh kreditur) per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00.

Kedua tersangka Yuniwati dan Ario dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version