Bangkalan – Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa pada seorang perempuan inisial MO (36), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. MO menjadi korban KDRT suaminya sendiri yang berinisial M, Sabtu (30/11/204).
Tidak segan-segan, usai kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, dengan Nomor STTLP/B/161/X/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Oktober 2024, bersama kuasa hukumnya.
Menurut keterangan MO (korban, red.), tempat kejadian KDRT itu terjadi di Jalan Jokotole 3 No. 10 B RT 01 RW 01, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada hari Rabu (23/10/2024).
“Pada hari Rabu, (23/10/2024) pukul 06.30 WIB pagi, pada saat itu saya memasak dan melihat suami saya (M) baru bangun tidur, kemudian M marah-marah tanpa sebab dan meracau sambil ngamuk-ngamuk di dapur,” terang korban MO.
Selanjutnya, korban menuturkan bahwa setelah sepuluh menit suaminya meletakkan kembali pisaunya ke meja dapur dan marah-marah serta memaki-maki korban dengan sebutan yang tidak pantas diucapkan.
“Tiba-tiba suami saya marah-marah berkata anjing emang bangsat,” kata MO, menyampaikan perkataan suaminya.
Tak hanya itu, korban mengaku pasca kejadian itu merasa ketakutan, kemudian MO langsung lari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan. Oleh sebab itu, korban mengalami luka memar.
“Terus terang saya takut. Sempat saya lari ke depan kulkas yang berada di dapur, namun M berhasil menarik lengan saya dan memukul wajah saya sampai memar. Setelah itu saya langsung pergi ke tetangga untuk meminta pertolongan,” jelas MO.
Ia juga berharap, agar laporan yang dibuatnya ke Polres dapat segera ditindaklanjuti, mengingat dirinya hingga kini masih belum nerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya harap Polres Bangkalan segera menangani peristiwa yang terjadi tehadap saya ini, agar peristiwa ini bisa tertangani secara hukum yang setimpal,” harap MO dengan nada kesal.
Sementara, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan, Fauzi mengatakan, pada hari Selasa atau Rabu akan melakukan pemanggilan pelaporan untuk dimintai keterangan lebih rinci.
“Laporan akan tetap kami proses mas. Cuma masih banyak kerjaan apa lagi dari kemarin pilkada,” ujar dia saat ditemui di tempat kerjanya, Sabtu (30/11/2024).
Ia juga mengaku akan melanjutkan pemanggilan terhadap paman korban usai melakukan pemanggilan pelapor. Sebab, menurut keterangan pelapor, ia melarikan diri ke rumah pamannya.
“Sedangkan untuk pemanggilan M setelah pamannya dipanggil sebagai saksi karena si pelapor kan kabur ke rumah pamannya,” jelasnya.
Fauzi juga menjelaskan keterlambatan untuk lakukan pemanggilan terhadap MO karena terkendala dengan kasus yang lainnya.
“Intinya tetap kami panggil yang terlapor itu, makanya kami juga cari-cari waktu luang. Waktu pemeriksaan awal, katanya kemarin sempat dipukul lagi makanya kami ambil keterangannya lagi,” pungkasnya.