Tuban – Tim Penasihat Hukum (TPH) Susanti Nur Afidah heran terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jumat (5/5/2023).
Hal ini karena JPU mengartikan itikad baik terdakwa tidak memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian hutang piutang antara Susanti dan Wiwik Zumaroh, sebagai persengkongkolan melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan.
TPH Susanti Nur Afidah menyampaikan hal tersebut, saat membacakan eksepsi dan nota keberatan terhadap dakwaan JPU di PN Tuban, Rabu (3/5/2023).
“Anehnya, itikad baik terdakwa malah diputarbalikkan dan dipakai oleh penyidik dan penuntut umum untuk menarik terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan ini,” kata Andi salah satu TPH Afidah.
Andi juga mengatakan, ada aroma konspirasi terhadap tubuh terdakwa. Bahkan, ia mengidentifikasikan hal itu secara jelas dan terang benderang.
Penyidik dan penuntut umum, lanjutnya, hanya berpatokan pada terdakwa yang menerima uang. Sehingga ia sama sekali tidak mendalami atau melakukan analisa secara menyeluruh.
“Korban yang bersama Wiwik Zumaroh ada 16 orang dengan nilai mencapai Rp3 miliar. 13 orang tidak pernah diperiksa sebagai saksi, serta mengabaikan kesepakatan yang terjadi di Hotel Tropis Tuban, sebelum adanya pengaduan atau laporan polisi yang dilakukan oleh korban,” terang Andi.
Selain itu, TPH terdakwa Taufik mengatakan, tidak dapat menerima surat dakwaan penuntut umum.
Hal ini karena pokok perkaranya sama persis dengan perkara perdata yang sedang berlangsung (exception subjudice), sesuai dengan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956.
“Dakwaan penuntut umum kabur, tidak cermat, tidak lengkap, dan belum waktunya diajukan ke pengadilan, karena dalil dakwaan penuntut umum tidak sesuai fakta sebenarnya,” terang dia.
Sementara, Yulian Musnandar menjelaskan, telah ada kesepakatan pada 27 Juni 2020 antara 16 orang, terdakwa dan Wiwik Zumaroh. Kesepakatan tersebut sejatinya telah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
“Hal tersebut merupakan fakta hukum. JPU pun telah mengetahui dan mengakui, sebagaimana dakwaan JPU yang menjelaskan total kerugian dari 3 orang korban mencapai Rp475.800.000 dari uang yang telah disetorkan sejumlah Rp876.800.000,” ujar Yulian.
“Sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHP dan pendapat hukum dari M.Yahya, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” tutupnya.