Hukum  

Perjanjian Hutang Piutang, Susanti dan Wiwik Dinilai Bersekongkol

Madurapers
Tim Penasehat Hukum (TPH) Susanti Nur Afidah saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban (Dok. Madurapers, 2023).
Tim Penasehat Hukum (TPH) Susanti Nur Afidah saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban (Dok. Madurapers, 2023).

Tuban – Tim Penasihat Hukum (TPH) Susanti Nur Afidah heran terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jumat (5/5/2023).

Hal ini karena JPU mengartikan itikad baik terdakwa tidak memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian hutang piutang antara Susanti dan Wiwik Zumaroh, sebagai persengkongkolan melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan.

TPH Susanti Nur Afidah menyampaikan hal tersebut, saat membacakan eksepsi dan nota keberatan terhadap dakwaan JPU di PN Tuban, Rabu (3/5/2023).

“Anehnya, itikad baik terdakwa malah diputarbalikkan dan dipakai oleh penyidik dan penuntut umum untuk menarik terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan ini,” kata Andi salah satu TPH Afidah.

Andi juga mengatakan, ada aroma konspirasi terhadap tubuh terdakwa. Bahkan, ia mengidentifikasikan hal itu secara jelas dan terang benderang.

Penyidik dan penuntut umum, lanjutnya, hanya berpatokan pada terdakwa yang menerima uang. Sehingga ia sama sekali tidak mendalami atau melakukan analisa secara menyeluruh.

“Korban yang bersama Wiwik Zumaroh ada 16 orang dengan nilai mencapai Rp3 miliar. 13 orang tidak pernah diperiksa sebagai saksi, serta mengabaikan kesepakatan yang terjadi di Hotel Tropis Tuban, sebelum adanya pengaduan atau laporan polisi yang dilakukan oleh korban,” terang Andi.